Sudutkota.id – Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun tewas bersimbah darah bikin geger warga. Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di perumahan elite kawasan Bekasi Utara, Kota Bekas pada Kamis (7/3/) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait pembunuhan tersebut pada hari Jumat (8/3). Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan ibu pembunuh anak sebagai tersangka.
“Iya benar, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Sabtu (9/3).
Firdaus mengatakan tersangka SNF ditahan untuk 20 hari ke depan. Wanita berusia 26 tahun itu ditahan sejak Jumat (9/3) kemarin.” Sejak kemarin penahanannya,” imbuhnya.
Polisi telah menetapkan SNF sebagai tersangka. SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
SNF mengaku membunuh anaknya, AM dengan 20 kali tusukan karena bisikan gaib.
“Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi,” kata Firdaus.
SNF bahkan mengaku tak menyesal telah membunuh bocah laki-laki malang itu. “Hasil pemeriksaan tersangka tidak menyesal setelah membunuh anaknya,” ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan SNF juga tidak menangis setelah mengetahui anaknya tewas di tangannya sendiri. SNF bersikukuh perbuatannya itu dilakukan karena ‘bisikan gaib’. “Tidak ada (menangis). Karena bisikan gaib, kata tersangka,” katanya.
Polisi mengungkap pengakuan SNF membunuh anaknya. Bocah malang itu dibunuh saat sedang tidur. Korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
“Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan SNF (26), mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan ibu tersebut didapat lewat pemeriksaan psikologi.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia,” kata Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3).
Skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai dengan ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang (KBBI V). Pihak yang menjalankan pemeriksaan pada ibu tersebut adalah tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.
“Yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi,” jelasnya. (wn)