Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar, Ancaman Penambahan Hukuman Jika Uang Tak Dibayar

0
Hakim Ketua, Teguh Harianto saat membacakan putusan hukuman Harvey Moeis pada Kamis,12 Februari 2025 (foto: repro)
Advertisement

Sudutkota.id- Keputusan pengadilan banding menetapkan hukuman bagi terdakwa korupsi, Harvey Moeis, yang semula 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang pengadilan, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama pada Kamis (12/2).

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah dengan subsider delapan bulan kurungan,” putusnta di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tak hanya itu, hukuman pidana pengganti yang semula Rp 210 miliar juga dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas oleh negara.

Hakim Teguh juga memberikan peringatan bahwa jika Harvey Moeis tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, hukumannya akan ditambah lagi dengan 10 tahun penjara.

“Maka hukum uang pengganti sebesar Rp 420 miliar,” tegasnya.

Kejagung sebelumnya telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara berdasarkan bukti yang disajikan dalam persidangan, namun ternyata hanya divonis 6,5 tahun.

Dengan peningkatan hukuman dan denda yang ditetapkan dalam putusan banding, pihak Kejagung bersikukuh untuk menegakkan keadilan dalam kasus korupsi yang telah terjadi. Selain itu, mereka juga telah melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur banding sebagai langkah untuk memastikan keadilan bagi negara. (Ama)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here