Hektaran Tanah Aset Pemkab Malang Hasil Ruilslag Lawang View Terbengkalai Sejak 2007

0
Gubernur LiRa Jawa Timur M Zuhdy Ahmadi.(foto:sudutkota.id/ist.)
Advertisement

Sudutkota.id – Dua bidang lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Malang seluas 5,6 hektare di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tak terurus. Aset tersebut adalah hasil tukar guling (ruilslag) lahan yang dipakai untuk perumahan Lawang View.

Kondisi itu menuai sorotan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRa). Bahkan LIRa menduga, hektaran tanah itu sengaja dikaburkan oleh pemerintah daerah. Karena sejak tahun 2007 lalu sampai saat ini tidak dikelola.

Diungkapkan Gubernur LIRa Jawa Timur, M Zuhdy Ahmadi, kedua aset itu berada di Desa Sumberngepoh dan Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Total luasannya 5,6 hektare.

Tanah tersebut diketahui merupakan hasil ruilslag tanah bengkok milik Desa Lawang dan Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan pengembang perumahan Lawang View.

Ruilslag itu dilakukan karena tanah bengkok kedua desa tersebut dipakai untuk pembangunan perumahan elit Lawang View. Sebagai gantinya pihak pengembang menukarnya dengan tanah di Desa Sumberngepoh dan Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, pembangunan perumahan Lawang View dilakukan sekitar tahun 2007. Saat itu Bupati Malang masih dijabat oleh Sujud Pribadi.

Proses ruilslag saat itu diketahu sempat menjadi polemik di masyarakat. Karena diduga prosesnya menabrak aturan. Hingga menjadi permasalahan hukum yang melibatkan banyak pejabat Pemkab Malang ketika itu.

Tanah eks bengkok Desa Lawang dan milik Desa Kalirejo yang diruilsag totalnya seluas 4,4 hektare. Tanah inilah yang dipakai pengembang untuk membangun perumahan Lawang View.

Untuk lahan pengganti, pengembang membeli lahan milik warga di Desa Sumberngepoh dan Sumberporong. Dengan total luas 5,6 hektare. Rinciannya, seluas 1,1 hektare di Desa Sumberngepoh dan 4,5 hektare di Desa Sumberporong.

Namun, sejak dilakukan ruilslag hingga saat ini, tanah tersebut tak terkelola. Dan terkesan seolah sengaja di mangkrakkan oleh pemerintah daerah.

Hal inilah yang menuai sorotan dari LIRa Jawa Timur. Tak hanya pemanfaatannya, proses serah terimanya diduga juga bermasalah.

“Apakah serah terimanya sudah sesuai aturan? juga perlu diketahui oleh masyarakat. Jika memang sudah tercatat sebagai aset pemkab, kenapa selama belasan tahun dibiarkan mangkrak,” kata Didik, panggilan akrab M Zuhdy Achmadi, Selasa (17/12/2024).

Tidak dikelolanya aset tersebut, Didik menduga ada unsur kesengajaan. Namun dirinya masih belum dapat memastikan penyebabnya. Termasuk apakah ada unsur penyelewengan atau tidak di dalamnya.

“Dugaan kami, lahan tersebut sengaja dikaburkan oleh pemerintahan terdahulu. Karena prosesnya menyisakan kasus hukum yang diduga sempat dipeti eskan oleh oknum tertentu,” ungkap Didik.

Aturannya, lanjut Didik, kalau tanah yang diruilslag itu dulunya tanah pertanian, maka itu termasuk lahan produktif. Maka tanah penggantinya juga harus lahan produktif. Sehingga harus dimanfaatkan untuk pertanian.

Meskipun, status Pemdes Lawang sendiri saat ini telah berganti menjadi Kelurahan, setidaknya ada kejelasan terkait pemanfaatan tanah tersebut.

“Jadi bukan sekadar ada papan pemberitahuan bahwa aset itu adalah milik Pemkab Malang. Tapi harus tercatat sebagai aset. Termasuk pemanfaatannya harus jelas,” tandasnya.

Menurut Didik, ada sesuatu dibalik penelantaran tanah tersebut. Karena diduga ada unsur kesengajaan. Ini akibat pernah ada permasalahan hukum yang sempat terjadi saat proses tukar guling dilakukan.

Sehingga pihak Pemkab Malang takut persoalan hukum tersebut akan terangkat kembali, jika dilakukan pengelolaan pada aset tersebut.

“Saat itu, sekitar tahun 2006-2007, bupatinya dijabat pak Sujud, proses (tukar guling) nya bermasalah. Bahkan sampai ke meja APH (aparat penegak hukum), meski akhirnya menghilang bak ditelan bumi,” ungkap Didik.

Atas persoalan tersebut, Didik mendorong agar segera ada kejelasan terkait hal tersebut. Sebab dikhawatirkan malah akan menimbulkan permasalahan baru, jika suatu saat akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Misalnya, ada program dan kebijakan yang akan memanfaatkan tanah itu, tapi ternyata status hukumnya masih samar. Nah itu yang perlu dipertegas. Apalagi, aset daerah juga menjadi salah satu hal yang tengah dipelototi oleh KPK saat ini,” pungkas Didik.(SW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here