Sudutkota.id – Warga Kabupaten Bekasi dibuat heboh dengan penemuan cacahan uang kertas asli di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Uang pecahan Rp2 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu ditemukan dalam kondisi tercacah dan bercampur dengan tumpukan sampah.
Temuan tak lazim tersebut terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH), menyusul laporan dugaan pembuangan limbah medis di lokasi tersebut.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan fokus awal sidak adalah menelusuri informasi soal limbah medis yang diduga dibuang secara ilegal di TPS liar itu.
“Waktu itu kami mendampingi Gakkum Kementerian LH. Awalnya ramai soal dugaan limbah medis, tapi setelah dicek tidak ditemukan,” kata Dedi, Rabu (4/2/2026), dikutip dari detikcom.
Ia menjelaskan, petugas sempat menemukan plastik berwarna kuning yang identik dengan kantong limbah medis, berisi benda menyerupai perban bekas luka dan selang infus. Namun setelah dilakukan cross-check, isi bungkusan tersebut ternyata sampah organik.
“Isinya sayuran seperti wortel, kangkung, dan lainnya yang dimanfaatkan sebagai pakan maggot,” ujarnya.
Saat penyisiran dilanjutkan di sekitar lokasi TPS liar, petugas justru menemukan serpihan kertas berwarna merah dan biru yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, potongan tersebut dipastikan merupakan uang kertas asli yang telah dicacah.
“Yang ditemukan malah cacahan uang Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan pecahan lainnya. Itu uang kertas asli,” tegas Dedi.
Pengecekan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) oleh tim DLH Kabupaten Bekasi yang mendampingi Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) Kementerian LH di TPS liar milik seseorang berinisial H Santo, berlokasi di Desa Taman Rahayu.
Dedi menambahkan, TPS liar tersebut sebenarnya sudah pernah ditindak oleh DLH Kabupaten Bekasi jauh sebelum temuan ini mencuat.
“Lokasi itu sudah kami tutup, kami pasangi banner larangan, dan kami kirimi surat peringatan,” jelasnya.
Hingga kini, DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan teknis dari Kementerian LH terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penutupan kembali TPS liar yang dinilai membahayakan kesehatan dan lingkungan.
“Kami menunggu surat arahan dari Kementerian LH. Apa pun instruksinya akan kami laksanakan sesuai SOP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya.










