Internasional

Hakim Menangguhkan Upaya Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

21
×

Hakim Menangguhkan Upaya Pemerintahan Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

Share this article
Seorang hakim federal Amerika Serikat menangguhkan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang berupaya mencabut penerimaan mahasiswa asing oleh Universitas Harvard. Keputusan ini memberikan perlindungan sementara bagi ribuan mahasiswa asing di tengah polemik antara kampus elite tersebut dan Gedung Putih.
Mahasiswa yang baru diwisuda berkumpul untuk mengambil foto di kampus Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 23 Mei 2025. (foto: Reuters/Faith Ninivaggi)

Sudutkota.id– Seorang hakim federal Amerika Serikat menangguhkan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang berupaya mencabut penerimaan mahasiswa asing oleh Universitas Harvard. Keputusan ini memberikan perlindungan sementara bagi ribuan mahasiswa asing di tengah polemik antara kampus elite tersebut dan Gedung Putih.

Perintah yang dikeluarkan Hakim Distrik Allison Burroughs pada Jumat (23/5) menjadi langkah hukum awal atas gugatan yang diajukan Harvard di pengadilan federal Boston. Universitas menilai kebijakan pemerintah sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi AS serta ancaman terhadap independensi akademik. Dalam dokumen gugatannya, Harvard menyebut langkah tersebut akan menimbulkan dampak langsung dan menghancurkan terhadap institusi dan lebih dari 7.000 pemegang visa.

“Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard,” tulis pihak universitas dalam pengaduan hukumnya.

Saat ini, hampir 6.800 mahasiswa, atau setara 27 persen dari total pendaftaran mahasiswa Harvard pada tahun ajaran ini merupakan pelajar dari luar negeri.

Sengketa ini menandai eskalasi ketegangan antara Harvard dan pemerintahan Trump, yang dalam beberapa bulan terakhir meningkatkan tekanan terhadap sejumlah universitas terkemuka di AS. Pemerintah sebelumnya membekukan dana hibah federal, mengusulkan penghapusan status bebas pajak, dan memulai penyelidikan hak sipil terhadap Harvard.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Jalanan Kota London akan Diterangi Cahaya dalam Festival Islam

Sementara itu, Leo Gerden, mahasiswa internasional asal Swedia yang akan segera lulus dari Harvard, menyebut keputusan hakim tersebut sebagai “langkah awal yang hebat,” namun mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum masih membayangi masa depan mahasiswa asing.

“Tidak ada satu keputusan pun yang diambil oleh Trump atau Harvard atau hakim yang dapat mengakhiri tirani atas tindakan Trump ini,” ungkapnya.

Di lain sisi, pemerintahan Trump, melalui juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson, menyatakan keberatan atas keputusan hakim.

“Hakim yang tidak dipilih tidak memiliki hak untuk menghentikan pemerintahan dalam menjalankan kebijakan imigrasi dan keamanan nasionalnya,” katanya.

Kebijakan pemerintah juga menuai kritik karena dianggap sebagai respons politis terhadap sikap kampus yang dinilai tidak sejalan dengan agenda Gedung Putih. Dalam surat kepada komunitas Harvard, Presiden Universitas Alan Garber menuding langkah tersebut sebagai pembalasan atas penolakan kampus menyerahkan independensinya dalam urusan akademik.

Baca Juga :  Semakin Mencekam, Pemerintah Haiti Perpanjang Keadaan Darurat Hingga Tutup Pelabuhan

Selain menyasar Harvard, pemerintah Trump juga mengambil langkah serupa terhadap universitas lain, termasuk Universitas Columbia. Columbia diketahui menerima tekanan untuk mengubah kurikulum dan proses internal menyusul penarikan dana federal sebesar 400 juta dolar atau sekitar 6,6 triliun rupiah.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi keuangan. Mahasiswa internasional yang kerap membayar biaya kuliah penuh menjadi sumber pendapatan penting bagi universitas. Obligasi Harvard dikabarkan turun sejak Trump mulai mengancam pemotongan dana pendidikan tinggi pada Maret lalu.

Sidang lanjutan untuk mendengar kasus ini dijadwalkan pada 27 dan 29 Mei mendatang. Pemerintah diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan sementara ini, sementara para pengamat menilai sengketa ini akan menjadi kasus penting dalam kaitannya dengan batasan kekuasaan eksekutif atas institusi pendidikan tinggi di Amerika Serikat. (kae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *