Sudutkota.id – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Pengumuman resmi tersebut disampaikan KPK pada Rabu (5/11/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP. Pertemuan itu membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid.
“Fee yang dimaksud sebesar 2,5 persen, terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP. Anggaran itu meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau naik sekitar Rp106 miliar,” kata Johanis.
KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4–23 November 2025.
“Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Johanis.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap sepuluh orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025). Di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, serta Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.




















