Gondol Router Milik Pelanggan, Mantan Karyawan Indihome Dibekuk Polisi

0
Polsek Lowokwaru saat press release. (foto: sudutkota.id/Dn)
Advertisement

Sudutkota.id- Mantan karyawan Indihome asal Pasuruan, Gusherverd (GH) berhasil dibekuk oleh petugas Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota lantaran kedapatan menggondol router milik pelanggan.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (30/8) di tempak kosnya di kawasan Sawojajar. Saat itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti termasuk seragam Indihome dan data pelanggan.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengungkapkan pelaku memang sempat bekerja di perusahaan yang bermitra dengan PT Telkom tersebut sebagai penyediaan dan perawatan jaringan internet.

“Awalnya, memang sempat bekerja di Indihom. Kemudian ia memanfaatkan statusnya itu untuk mengelabui pelanggan mengambil router internet, dengan dalih router rusak dan akan diperbaiki,” kata Kompol Anton pada press release, Rabu (4/9).

Para pelanggan awalnya tidak menaruh curiga dengan aksi tersebut. Apalagi, tersangka memperkenalkan diri sebagai karyawan dan memilik atribut pendukung untuk meyakinkan.

“Akhirnya ada warga yang menaruh curiga dengan aksi tersangka. Kecurigaan itupun selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” terang Kompol Anton.

Diduga, aksi pelaku berjalan cukup mulus hingga ke beberapa korban, hal itu tampak dari sejumlah router yang diamankan petugas, sekaligus menjadi barang bukti.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka. Sumlah barang bukti juga turut diamankan berupa 14 lembar list data pelanggan dan perangkat pelanggan.

“Serta satu buah baju seragam bertuliskan Indihome dan PT ICA, satu jaket lengan panjang, dan satu celana jeans hitam dan satu celana panjang krem. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 4.800.000,” imbuhnya.

GH mengakui, ia menyasar rumah-rumah pelanggan, tempat usaha dan cafe untuk menjalankan aksinya. Hasilnya ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anaknya.

Tersangka dijerat pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.

“Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan barang hasil kejahatan lainnya,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here