Sudutkota.id – Buntut kasus perundungan antar pelajar yang terjadi di Kota Batu beberapa waktu lalu, Pemkot Batu melakukan upaya penekanan secara masif agar hal serupa tak akan terjadi lagi.
Salah satunya melakukan operasi terhadap penjual miras ilegal yang diduga melayani kalangan pelajar.
“Operasi gabungan yang digelar ini untuk melakukan penindakan penjualan miras yang ilegal dan dikonsumsi oleh pelajar dan mengantisipasi perkumpulan siswa sekolah yang berpotensi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Abdul Rais, Rabu (5/6/2024).
Dalam operasi itu, Abdul Rais mengaku telah mendatangi penjual miras di kawasan Pandanrejo.
“Di situ, pemilik mengaku bahwa barang miliknya telah dioperasi oleh Polres Batu. Kemudian kita melakukan penelusuran kepada siswa yang terindikasi sedang membolos,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga berhasil melakukan penertiban kepada siswa yang terindikasi bolos di beberapa tempat.
“Sekitar 20 pelajar diberikan teguran secara humanis yang tengah membolos di kawasan Jalan Raya Pandanrejo daerah Batu Love Garden (Baloga),” katanya.
Operasi ini diungkapkan akan dilakukan secara kontinyu untuk ketentraman dan juga keselamatan generasi muda sehingga tidak hanya Satpol PP saja yang bertindak namun juga melibatkan Dindik, MKKS, K3S, dan Komisi Perlindungan Anak.
“Yang pasti, hal kemarin sudah cukup membuat Kota Batu terpukul dan jangan sampai terulang kembali. Oleh sebab itu pembinaan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait, serta kami akan memberikan surat kepada sekolah yang muridnya terjaring dalam operasi gabungan ini,” pungkasnya. (Dn)