Kriminal

Gelapkan Truk, Pemuda Donomulyo Ditangkap Polres Batu

219
×

Gelapkan Truk, Pemuda Donomulyo Ditangkap Polres Batu

Share this article
Tersangka saat diamankan. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta.

Pelaku berinisial BEKR (21), warga Dusun Krajan Kulon, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap setelah membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik warga Pujon.

Kasus bermula pada Senin (8/9/2025) saat korban, Rofi’i Yuliarno (57), meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi. Namun, truk tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten, pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti truk yang sempat dibawa kabur.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *