HukumKriminal

Gelap Mata karena Curiga Istri Selingkuh, Pria Asal Tajinan Malang Bacok Driver Ojol

96
×

Gelap Mata karena Curiga Istri Selingkuh, Pria Asal Tajinan Malang Bacok Driver Ojol

Share this article
Ribut, tersangka pembacok ojol di Tajinan, Kabupaten Malang. (Mt)

Sudutkota.id – Ribut Antiu Slamet (34) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, melakukan pembacokan terhadap Wahyu Eka Adi (42), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kemarin, Senin (13/1) siang.

Kini, korban yang merupakan driver ojol itu harus menjalani operasi di RS Syaiful Anwar Kota Malang, karena mengalami luka bacokan di bagian lengan dan pinggang bagian belakang.

Kapolsek Tajinan AKP Bambang Wahyu Jatmiko mengatakan, tersangka melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit, karena gelap mata yang didasari rasa kesal terhadap korban. Tersangka mencurigai korban telah berselingkuh dengan istri sahnya.

“Namun hingga kini, belum bisa dipastikan apakah korban memang berselingkuh dengan istri dari tersangka tersebut. Dan ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang, Rabu (15/1).

Diungkapkan Bambang, berdasarkan keterangan tersangka, pada hari Minggu (12/1) tersangka awalnya berkirim pesan singkat melalui nomer WhatsApp milik istrinya kepada korban.

Baca Juga :  Tiga Orang Penonton Bantengan di Klampok Singosari jadi Korban Pembacokan

“Isi pesan Ribut mengajak Wahyu (korban) ketemuan di rumahnya.” jelasnya.

Hal itu lantaran Ribut sudah mencurigai istrinya memiliki hubungan gelap dengan driver ojol tersebut.

Ribut ingin membuktikan kecurigaannya terhadap istrinya memiliki hubungan gelap dengan Wahyu. 

“Intinya, pelaku ini curiga dengan istrinya berselingkuh. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku jika istrinya sudah pernah janjian dan ketemu dengan korban,” tutur AKP Bambang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban berkunjung ke rumah tersangka tanpa ada firasat apapun.

“Ketika berada di rumah tersangka itulah, korban yang masih memakai jaket ojol langsung dibacok oleh Ribut menggunakan senjata celurit,” beber AKP Bambang.

Usai kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara keesokan harinya, Senin (13/1/2025), istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajinan.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor Diringkus Polda Jatim, Ada yang Bersenjata Airsoft Gun

Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Tim Buser Unit Opsnal Polres Malang yang mendapat laporan, pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka, pada Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.

Adapun beberapa barang bukti tersebut meliputi celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka saat kejadian, jaket ojol milik korban yang sobek diduga akibat terkena benda tajam, hingga helm yang dikenakan korban yang juga rusak akibat diduga terkena benda tajam.

“Satu buah celurit beserta sarungnya juga turut kami amankan sebagai barang bukti,” tuturnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 7 tahun lamanya,” pungkas AKP Bambang. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *