Empat Siswa Tersangka Bullying di Kota Batu Disanksi Drop Out Pihak Sekolah

0
Ilustrasi bullying. (Ss)
Advertisement

Sudutkota.id – Empat tersangka kasus bullying terhadap RWK hingga meninggal dunia dikenakan sanksi akademik dalam kategori A, berupa Drop Out (DO) oleh pihak sekolah para tersangka.

Kepala SMPN 2 Batu, Ida Misaroh menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan empat pelaku pengeroyokan RWK dari sekolah diantaranya adalah AS, KA, MA, dan KB.

“Seluruhnya berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 dan saat ini kami masih memproses rapornya karena sudah di akhir semester. Saat peristiwa terjadi itu bertepatan dengan pelaksanaan ujian akhir semester genap,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

Dari hal tersebut, keempat pelaku yang merupakan teman korban belum sampai tuntas mengikuti ujian dan saat hari terakhir ujian dilaksanakan pada Senin (3/6/2024) lalu.

Pihaknya juga akan memberikan nilai akhir semester atau asesmen sumatif akhir tahun (ASAT) yang belum ditempuh dari nilai keseharian mereka.

“Nilainya jelas tidak bisa lebih tinggi dari temannya dan akan disamakan dengan nilai terendah di kelas tersebut. Sehingga peluang empat pelajar itu untuk naik kelas juga mengecil,” imbuhnya.

Ida memperkirakan penilaian terhadap sikap mereka akan rendah atau mendapat nilai D.

“Hal tersebut sudah sesuai aturan dalam menimbang pelanggaran yang telah dilakukan,” katanya.

Sehingga ketika pelanggaran yang dilakukan keempat siswanya itu masuk dalam pelanggaran berat, maka akan mendapatkan sanksi yang setimpal. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here