Sudutkota.id– Aparat Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen dengan menangkap dua pria di sebuah bengkel, Senin (30/3/2026).
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba,” kata AKP Bambang Subinajar selaku Humas Polres Malang, Kamis(02/03/26).
Penangkapan tersebut menyasar dua tersangka berinisial AA (39) dan WS (33), yang keduanya merupakan warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Keduanya kami amankan di satu lokasi tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan,” kata AKP Bambang.
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di bengkel yang berada di Jalan Sidotopo, Desa Dilem.
“Setelah cukup bukti, kami langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan empat poket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat total 1,66 gram.
“Barang bukti ini kami amankan dari tangan kedua tersangka saat penggerebekan berlangsung,” ungakapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
“Handphone tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran,” tutur AKP Bambang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” pungkasnya.





















