Sudutkota.id – Proses hukum kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang gadis asal Pasuruan berinisial MY (19) dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Meski merasa jauh dari rasa keadilan, pihak MY menyatakan tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berjalan menuju Pengadilan Negeri Malang.
“Meskipun dirasa oleh MY hal ini jauh dari rasa keadilan, klien kami tetap menaati proses hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum MY, Suwito di kantornya, Jumat 19 September 2025.
Menurut Suwito, kliennya disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ia menegaskan, persoalan ini bermula dari bujuk rayu yang dilakukan ERK, yang dikenal MY saat menghadiri sebuah acara hajatan di Pasuruan.
“Klien kami ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA sekaligus penyanyi terkenal di Jawa Timur. Pelaku yang sudah berkeluarga itu rutin mendatangi MY dengan berganti-ganti kendaraan. Belakangan diketahui mobil-mobil itu diperoleh dari dugaan praktik ilegal,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Suwito, ERK kerap memamerkan rekening dengan saldo ratusan juta hingga miliaran rupiah, bahkan mengajak MY berkunjung ke kebun dan vila mewah di Kota Batu. Iming-iming tersebut membuat gadis belia itu terlena.
“Pelaku juga mengaku sedang dalam proses cerai dan akan menikahi klien kami setelah urusan itu selesai. Karena masih polos, MY percaya dengan janji manis itu,” tambahnya.
Kasus mencuat ketika istri sah ERK memergoki keduanya di sebuah hotel di Kota Batu. Namun, kata Suwito, pada malam kejadian itu tidak ada hubungan intim yang terjadi.
“Buktinya, justru ditemukan handuk dan perlengkapan lain dengan bercak darah menstruasi. Jadi, tidak benar kalau malam itu ada hubungan layaknya suami istri,” tegasnya.
Meski MY mengakui pernah berhubungan intim dengan ERK, Suwito menekankan hal itu tidak terjadi saat peristiwa penggerebekan berlangsung. Karena itu, ia menilai tuduhan perzinaan tidak tepat diarahkan kepada kliennya.
“Seharusnya hukum berdiri tegak, berkeadilan, dan berpihak pada MY. Setelah perkara ini selesai, kami akan melaporkan ERK dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena jelas ada bujuk rayu, janji menikahi, hingga pamer harta untuk memperdaya anak yang baru lulus SMA. Masa depan klien kami jelas terenggut akibat perbuatan pelaku,” tuturnya.






















