Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Kejagung Sita Uang Sebesar Rp565 Miliar Lebih

0
Kejaksaan Agung saat konferensi pers penyitaan uang dari tersangka dugaan korupsi impor gula. (Foto: Ist)
Advertisement

Sudutkota.id – Dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – 2016, yang menyeret mantan Menteri Peradangan Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidaus) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp565.339.071.925,25.

Dijelaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, bahwa kasus posisi dalam perkara ini berawal pada 2015 – 2016, dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran, tersangka Tom Lembong (TTL) selaku Menteri Perdagangan saat itu, telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sembilan perusahaan swasta yaitu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product (AP), tersangka WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), tersangka HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), tersangka IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), tersangka ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, tersangka HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), serta tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN yang ditunjuk Pemerintah dan penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar,” jelas Qohar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

“Selain itu pemberian Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang ditandatangani Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait,” tambah Qohar.

Qohar melanjutkan, kerugian keuangan negara dalam perkara a quo berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Januari 2025 adalah sebesar Rp578.105.411.622,47.

Terhadap kerugian keuangan negara tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang dari sembilan tersangka, dengan perincian sebagai berikut:

Dari tersangka TWN (PT Angels Products) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp150.813.450.163,81 pada 7 Februari 2025.

Tersangka WN (PT Andalan Furnindo) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp60.991.040.276,14 melalui dua kali pembayaran yaitu 5 Februari 2025 sebesar Rp30.500.000.000 danpada 11 Februari 2025 sebesar Rp30.491.040.276,14.

Sedangkan tersangka HS (PT Sentra Usahatama Jaya) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.381.685.068,19 melalui dua kali pembayaran yaitu pada 5 Februari 2025 sebesar Rp20.700.000.000 dan pada 11 Februari 2025 sebesar Rp20.681.685.068,19.

Tersangka IS (PT Medan Sugar Industry) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp77.212.262.010,81 dua kali pembayaran yaitu pada 5 Februari 2025 sebesar Rp38.610.000.000 dan pada 11 Februari 2025 sebesar Rp38.602.262.010,81.

Tersangka TSEP (PT Makassar Tene) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.249.282.287,52 pada 3 Februari 2025.

Tersangka HAT (PT Duta Sugar International) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.226.293.608,16 pada 7 Februari 2025.

Tersangka ASB (PT Kebun Tebu Mas) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.868.288.631,28 pada 20 Februari 2025.

Tersangka HFH (PT Berkah Manis Makmur) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp74.583.958.290,79 dua tahap yaitu pada 31 Januari 2025 sebesar Rp34.583.958.290,80 dan pada 05 Februari 2025 sebesar Rp40.000.000.000,00.

Tersangka ES (PT Permata Dunia Sukses Utama) telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.012.811.588,55 pada 03 Februari 2025.

“Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh Penyidik sejumlah Rp565.339.071.925,25 saat ini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri,” pungkas Qohar. (mm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here