Dua Pelaku Pembobol Sekolah Dasar di Malang Dibekuk Polisi

- Advertisement -

Sudutkota.id- Dua orang pelaku pembobol di SDN (Sekolah Dasar Negeri) 2 Sukoanyar Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Pakis.

Mereka adalah M Taufiqirohman (24) warga Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Soni (19) warga Dusun Glongsor, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Sekolah SDN 2 Sukoanyar pada Hari Kamis tanggal 4 April 2024.

“Barang yang dicuri pelaku ini meliputi 6 buah laptop merek Zyrex 360 beserta dusbook, 1 buah Proyektor XGA Beng MX 528, 1 buah LCD merk Infocyus Genesis dan 1 buah speaker aktif,” ujarnya saat merilis para pelaku di halaman depan kantor Polsek Pakis, Selasa (16/4/2024 ).

Peristiwa pencurian itu, lanjut Sunarko, awalnya diketahui penjaga sekolah ketika akan membersihkan ruangan guru.

“Menurut keterangan dari penjaga sekolah saat membersihkan ruangan guru, mengetahui barang barang tidak ada ditempatnya. Kemudian penjaga sekolah ini berusaha mengecek di ruangan guru lama. Ternyata ditemukan jendela kaca dalam kondisi pecah dan ada bekas congkolan di jendela ruangan guru baru,” paparnya.

“Jadi, diduga para pelaku ini masuk lewat jendela dengan cara memecahkan kaca jendela ruang guru lama dan mengambil barang barang ini. Atas kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta lebih,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang Dicka Ermantara menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku berawal pada hari Rabu 9 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas melalui media sosial melakukan patroli Cyber dan mendapatkan postingan penjualan barang laptop Chromebook merk Zyrex 360 dengan harga cukup murah.

“Setelah itu, petugas bepura-pura ingin membeli barangnya dan langsung melakukan transaksi COD Sekitar pukul 00.15 WIB, Rabu 10 April 2024. Pelaku ini diduga di rumah Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” jelas Ipda Dickka.

“Kemudian petugas berhasil meringkus M. Taufiqirohman saat itu juga. Lalu, dilakukan interogasi, ternyata pelaku mengaku kalau barang barang ini hasil mencuri di SDN 2 Sukoanyar bersama rekannya bernama Soni,” tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu buah obeng warna kuning yang digunakan para pelaku.

“Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan semua barang barang hasil pencurian di SDN 2 Sukoanyar,” bebernya.

Sedangkan untuk modus operandi pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok samping utara sekolah. Kemudian masuk melalui jendela, dengan cara mencongkel dengan obeng yang dibawah dari rumahnya.

“Ketika berhasil masuk di ruangan guru, pelaku menemukan kunci lemari yang ditaruh dekat meja. Lalu pelaku membuka lemari yang berisikan 2 buah unit LCD Proyektor, 5 buah unit laptop dan 1 buah unit Sound merk Best,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat 3E KUHP.

“Ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 Tahun,” pungkasnya. (Mt)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

CEO Telegram Ungkap Penangkapannya di Prancis adalah Salah Sasaran

Sudutkota.id- Salah satu pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov,...

Sejumlah Persiapan Jelang Timnas Lawan Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudutkota.id- Jelang pertandingan Indonesia kontra Australia di Stadion Utama...

Verifikasi Administrasi di KPU, Berkas Tiga Paslon Bacakada Kota Batu Belum Penuhi Syarat

Sudutkota.id - Berdasarkan verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum...

Enam Daerah Pilot Projek Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan LSDP di Kota Malang

Sudutkota.id - Enam daerah yang menjadi pilot project, menghadiri...