Sudutkota.id- Berkat kerjasama antara Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Klojen, dua pelaku jambret yang sempat viral di media sosial (Medsos) berhasil diungkap dan ditangkap di Kota Malang. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Jumat (6/12/2024).
Identitas kedua pelaku jambret tersebut adalah Sujono (61), warga Dusun Sonosari Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan Sugeng Wahyudi (56), warga Jalan Puter, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 dan berhasil ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Mereka kami tangkap saat berada di rumah Sugeng Wahyudi di Jalan Puter, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, saat itu kedua tersangka hendak kabur dari wilayah Kota Malang,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh menuturkan bahwa kedua pelaku selalu beraksi bersama, bergantian menjadi eksekutor dan pengawas di lokasi kejahatan. Mereka bergerak mencari sasaran potensial di sekitar Kota Malang dan siap melukai korban untuk merebut barang berharga.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali di Kota Malang. Salah satunya terjadi pada Rabu (4/12) di Jalan Pulau Sayang, di mana gelang emas 7 gram milik seorang wanita bernama Sri Nukri (78) berhasil dirampas.
“Di aksi yang pertama, mereka menjambret kalung emas 10 gram milik korban R (64),” beber Sholeh.
Meski kedua pelaku telah ditangkap, petugas masih melakukan pencarian untuk menemukan barang bukti berupa gelang emas yang telah dijual.
“BB sempat dijual sampai sekarang dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban. Kami juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi,” sambungnya.
Karna perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Aksi jambret mereka terekam CCTV dan viral di media sosial. Korban yang saat itu berjalan mendadak dihentikan pelaku yang langsung merebut gelang emas. Sadar menjadi korban jambret, Sri berusaha melawan dan mempertahankan gelangnya namun satu pelaku memukul korban di bagian perut hingga terjatuh.
Akibatnya, Sri kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut. (Mt)