Dua Pegawai Hotel di Kota Batu Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

0
Polres Batu saat menggelar pers rilis pengungkapan aborsi atau gugurkan kandungan. (Dn)
Advertisement

Sudutkota.id – DR (20) dan RN (19), adalah pegawai salah satu hotel di Kota Batu. Kini keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

DR merupakan warga Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Sedangkan RN merupakan warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, mengatakan, DR dan RN adalah sepasang kekasih. Mereka ditahan karena nekat menggugurkan janin yang dikandung dari hasil berhubungan di luar nikah.

“Janin yang digugurkan berusia sekitar 11 minggu atau mendekati 3 bulan,” ungkapnya, saat pers rilis di Polres Batu, Selasa (17/9/2024).

Andi juga membeberkan, DR dan RN berpacaran sejak Oktober 2023. Lalu, pada Mei 2024, RN mengaku terlambat datang bulan. Setelah itu mereka pergi periksa dan RN dinyatakan hamil oleh pihak medis.

Mengetahui RN hamil, mereka berupaya untuk melakukan penghilangan janin dengan memesan obat Misoprostol melalui tiktok.

Setelah obat diperoleh, pada Mei 2024, RN meminum obat dengan dosis tiga butir dalam satu kali minum, namun karena tidak terjadi efek apapun. Kemudian keduanya melakukan pembelian kembali pada Agustus 2024 dan meminum dengan dosis 8 butir sekali minum hingga janin yang ada di dalam perut keluar.

“Keadaan plasenta sudah dibuang dalam kloset dan di flush, namun sudah kami amankan sebagai barang bukti beserta gendok, centong, handphone, dan baju yang sedang digunakan,” beber Andi.

Andi menjelaskan, keduanya melanggar UU Perlindungan pasal 77 A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here