Sudutkota.id- Dengan telah ditetapkannya calon-calon pimpinan DPRD Kota Malang untuk periode 2024-2029, lembaga legislatif kota ini siap memasuki babak baru. Proses penetapan yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku menjadi tonggak awal bagi lahirnya kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Malang.
Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan harapannya agar pimpinan DPRD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Kami berharap pimpinan DPRD yang baru dapat menjadi representasi yang lebih baik bagi aspirasi masyarakat Kota Malang,” ungkapnya pada rapat paripurna yang digelar pada hari Jumat (27/9/2024).
DPRD Kota Malang telah mencapai tonggak penting dalam perjalanan kepemimpinannya. Melalui rapat tersebut, telah ditetapkan calon-calon pimpinan DPRD yang akan menahkodai lembaga legislatif Kota Malang untuk periode 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa penetapan pimpinan DPRD didasarkan pada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Ia mengutip keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2024, yang menyatakan bahwa ada empat partai politik yang berhak untuk mengisi posisi sebagai pimpinan dewan.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 318 Tahun 2024, ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Malang Tahun 2024. Partai politik yang berhak mengisi Pimpinan DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029 secara berurutan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” terangnya.
Pria yang akrab dipanggil Made itu juga membacakan usulan calon pimpinan dewan definitif yang diajukan oleh tiga partai. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat-surat resmi yang diterima dari tiga partai pengusung, yang mencakup:
1. **Surat dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Malang** tertanggal 17 September 2024.2. **Surat dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Malang** tertanggal 23 Agustus 2024.3. **Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Malang** tertanggal 2 September 2024.
“Surat-surat ini menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD Kota Malang untuk masa jabatan 2024-2029. Sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan dari partai politik tersebut untuk ditetapkan,” sambungnya.
Dalam keputusan tersebut, nama-nama yang tercantum dalam lampiran resmi diusulkan sebagai pimpinan DPRD Kota Malang. Pengangkatan ini akan diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 September 2024.
Nama-nama Pimpinan DPRD Kota Malang yang diusulkan untuk masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:
– **H. Abdurrohman, S.H.** dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua 1 Sementara.– **Trio Agus Purnomo, S.T.** dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Wakil Ketua 2 Sementara.– **Rimzah, S.IP.** dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Wakil Ketua 3 Sementara.
Sementara itu, posisi Ketua DPRD Kota Malang yang akan diisi oleh perwakilan dari Partai PDI Perjuangan masih belum diumumkan. I Made menegaskan bahwa proses pengangkatan pimpinan DPRD akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar demi kepentingan masyarakat Kota Malang.
“Penetapan ini merupakan hasil dari musyawarah mufakat antar partai politik pengusung. Kami berharap dengan terpilihnya pimpinan DPRD yang baru, dapat membawa angin segar bagi kinerja DPRD Kota Malang dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)