Sudutkota.id- Sehubungan dengan beberapa tempat hiburan malam di Kota Malang yang diduga menggunakan izin restoran atau kafe, hal ini mengundang perhatian DPRD Kota Malang. Mendapat aduan dari masyarakat, DPRD berusaha untuk menyelesaikan masalah ini.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menyatakan bahwa audiensi bersama masyarakat telah dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 di Gedung DPRD Kota Malang. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya perizinan usaha hiburan malam yang sesuai dengan regulasi, tanpa adanya tempat hiburan yang menyembunyikan diri di balik izin restoran dan kafe.
“Banyak poin penting yang harus didiskusikan untuk menangani permasalahan ini. Harus ada penertiban, lalu kami akan hadirkan stakeholder untuk bicara data, dan juga turun ke bawah, melihat secara acak misalnya. Karena perizinan juga berkaitan dengan pajak,” terangnya pada Selasa (21/01).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, ia menegaskan pentingnya ketelitian Pemkot Malang dalam memberikan izin usaha restoran atau tempat hiburan malam, mengingat besaran pajak yang berbeda antara hiburan dan restoran. Dengan begitu, diharapkan transparansi dan kepatuhan dalam perizinan dapat terjaga dengan baik di Kota Malang.
“Yang namanya usaha tempat hiburan malam, ya seyogyanya izinnya benar benar izin tempat hiburan. Karena kalau pajak hiburan kan 50 persen, sedangkan resto 10 persen. Itu kan beda,” ujar politisi dari fraksi PKS itu.
Sementara itu, Harvard Kurniawan, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, mempertanyakan implementasi sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang. Dia menyarankan agar Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang dimiliki Pemkot Malang sejak 2020 dilengkapi dengan Perwal untuk kejelasan perizinan.
“Karena Perda yang lahir tanpa memiliki Perwal itu seperti harimau tapi tak memiliki taring, ya ompong,” tuturnya.
Selain itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo juga urun suara, ia meminta Pemkot Malang untuk bersikap tegas dalam menertibkan tempat hiburan malam yang berpura-pura sebagai resto atau kafe. Mereka berencana untuk memanggil OPD terkait dan pengusaha hiburan malam dalam waktu dekat.
“Kami akan undang OPD terkait dan para pengusaha hiburan malam di Kota Malang di audiensi selanjutnya. Nanti Dinas Perizinan akan memaparkan data terkait tempat hiburan malam di Kota Malang yang taat dan melanggar aturan,” pungkasnya. (AD)