Sudutkota.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Badan Pemperda) terus mematangkan arah kebijakan legislasi daerah.
Hal ini diwujudkan dengan digelarnya rapat koordinasi tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Senin (19/1) siang, di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pemperda DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, dengan tujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah-langkah konkret dalam penyempurnaan Propemperda Tahun 2026.
Pembahasan difokuskan pada penentuan prioritas legislasi daerah, harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kebijakan nasional, serta identifikasi potensi hambatan hukum dalam proses pembentukan perda.
Ketua Badan Pemperda DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda harus dilakukan secara cermat dan terarah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Propemperda ini bukan sekadar daftar ranperda, tetapi menjadi peta jalan legislasi daerah. Karena itu, DPRD Kota Malang ingin memastikan setiap ranperda yang masuk prioritas benar-benar siap secara substansi dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” tegas Eddy.
Dalam rapat tersebut, Badan Pemperda DPRD Kota Malang juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres sejumlah ranperda prioritas Tahun 2026. Hasil musyawarah menghasilkan rekapitulasi perkembangan pembahasan ranperda yang menjadi fokus DPRD Kota Malang ke depan.
Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD sejak tahun 2023 hingga kini masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi. Kondisi serupa juga dialami Ranperda Bangunan Gedung Pemerintah Kota Malang yang diusulkan Pemerintah Kota Malang pada tahun 2023.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran Tahun 2024 telah memasuki tahap Pembahasan Tingkat II.
DPRD Kota Malang menetapkan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Tahun 2025 sebagai Prioritas I pembahasan. Disusul Ranperda Ruang Terbuka Hijau Tahun 2025 sebagai Prioritas II, Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2023 sebagai Prioritas III, serta Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Tahun 2023 sebagai Prioritas IV.
Pada Prioritas V, DPRD Kota Malang memfokuskan pembahasan pada Ranperda Pencabutan Tiga Perda Tahun 2025 yang diusulkan Pemerintah Kota Malang. Selain itu, Badan Pemperda juga menegaskan empat ranperda inisiatif DPRD Kota Malang sebagai prioritas pembahasan, yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya Tahun 2023, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2023, serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tahun 2021.
Eddy Widjanarko menambahkan, percepatan pembahasan ranperda prioritas menjadi komitmen DPRD Kota Malang demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami di DPRD Kota Malang berkomitmen mengawal proses legislasi ini agar berjalan tepat waktu dan berkualitas. Tujuannya jelas, menghadirkan perda yang implementatif dan berdampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.





















