Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) sekaligus, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2025).
Empat Ranperda tersebut adalah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang serta Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa keempat Ranperda itu perlu dikaji secara mendalam. Terutama dalam hal perubahan nomenklatur dan tambahan item pada PDRD.
“Perubahan nomenklatur harus dipertimbangkan dampaknya, sementara untuk PDRD, kita hanya menambahkan item yang belum tercantum sebelumnya. Ini penting agar lebih detil dan dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)” terang Mia, sapaan akrab Ketua DPRD itu.
Sedangkan terkait Ranperda Perparkiran, Mia juga menekankan perlunya aturan yang komprehensif, termasuk detil sanksi dan mekanisme pengelolaannya. Meskipun, ada kebijakan efisiensi yang tengah berlangsung, menurutnya pembahasan Ranperda tetap harus berlanjut.
“Efisiensi tahun ini tentu berdampak, tetapi regulasi ini tidak serta-merta langsung aktif. Kita masih perlu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan proses di tingkat provinsi. Saya berharap Ranperda ini bisa menjadi tambahan signifikan untuk PAD Kota Malang,”pungkasnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan nomenklatur dengan kebijakan nasional serta menggali potensi PAD.
“Penyesuaian nomenklatur ini penting, terutama untuk penyertaan modal. Perubahan ini mengikuti aturan terbaru agar sesuai dengan regulasi nasional. Kami juga memasukkan aspek perparkiran dan pajak daerah untuk optimalisasi retribusi daerah,” ujar Ali.
Ia juga menambahkan, Kota Malang memiliki beberapa potensi PAD baru, seperti pengelolaan sampah menjadi kompos yang bisa diperjualbelikan, serta pemanfaatan aset pemerintah daerah. Nomenklatur baru akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk melihat potensi tambahan lainnya.
“Nanti kita hitung potensinya, jika sudah diputuskan bersama, mana saja yang bisa kita ambil untuk penambahan PAD,” pungkasnya. (AD)