Daerah

DPRD: Konflik Kios dan Lemahnya Komunikasi Hambat Relokasi Pasar Besar Kota Malang

13
×

DPRD: Konflik Kios dan Lemahnya Komunikasi Hambat Relokasi Pasar Besar Kota Malang

Share this article
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Mandeknya relokasi dan pembangunan Pasar Besar Kota Malang kembali membuka persoalan lama tata kelola pasar tradisional. DPRD Kota Malang menilai kegagalan tersebut dipicu konflik penguasaan kios, lemahnya komunikasi pemerintah, serta belum tuntasnya persoalan internal pasar yang membuat dukungan anggaran dari pemerintah pusat tak kunjung terealisasi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa proyek strategis Pasar Besar sebenarnya telah lama dikawal DPRD, bahkan sejak periode 2019–2024. Upaya mendorong pendanaan melalui APBN Kementerian PUPR sempat menunjukkan titik terang, namun selalu gagal di tahap akhir.

“Karena APBD tidak mampu, kami inisiatif mendorong lewat APBN. Sudah hampir klir, bahkan mau turun. Tapi dua kali kesempatan itu gagal,” ujar Bayu saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (27/1/2026).

Menurut politisi PKS tersebut, kegagalan itu bukan disebabkan persoalan teknis pembangunan, melainkan konflik internal Pasar Besar yang tak pernah diselesaikan secara tuntas. Pemerintah pusat, kata dia, menolak mengucurkan anggaran selama keruwetan di lapangan masih terjadi.

“Pusat tidak mau membangun kalau masih ada persoalan. Mereka tidak ingin setelah bangunan berdiri, muncul konflik baru,” tegasnya.

Bayu menyebutkan, hasil kajian terbaru menunjukkan kondisi Pasar Besar sudah tidak layak dan berisiko membahayakan keselamatan pedagang maupun pengunjung. Opsi renovasi sebagian dinilai tidak relevan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Kajian update menyebutkan Pasar Besar harus dibongkar total. Tidak bisa ditambal sulam. Los, bedak, dan struktur itu merupakan aset negara yang tidak boleh diakali,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa Pasar Besar cukup direnovasi ringan tanpa relokasi. Menurut DPRD, baik renovasi maupun pembangunan ulang tetap mensyaratkan relokasi pedagang.

“Kalau hanya direnovasi, masalah tidak selesai. Mau dibongkar atau direnovasi, tetap harus relokasi,” katanya.

Salah satu persoalan paling sensitif, lanjut Bayu, adalah dugaan penguasaan kios oleh oknum pedagang. Ia menyebut, terdapat pedagang yang menguasai lebih dari satu kios, bahkan hingga tujuh kios atau lebih, sehingga menimbulkan ketimpangan.

“Pedagang lama yang seharusnya punya kios justru kebingungan. Ada ketidakadilan penguasaan kios,” ungkapnya.

Selain itu, kekhawatiran soal pengembalian uang kios juga menjadi sumber penolakan relokasi, karena hingga kini belum ada kejelasan mekanisme dari pemerintah.

“Ini fakta di lapangan. Kalau tidak dibuka secara terang, konflik akan terus berulang,” ujarnya.

Bayu juga menyinggung peran PT Karya Pembangunan Malang (KPM) selaku pengelola. Menurutnya, PT KPM pada prinsipnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah, baik terkait pembongkaran total maupun pembangunan ulang.

“Mereka sudah menyatakan siap. Tapi komunikasi di tingkat bawah, terutama dengan kelompok pedagang yang menolak relokasi, ini yang belum berjalan,” katanya.

Ia menilai lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah, pengelola, dan pedagang menjadi faktor utama berlarut-larutnya persoalan Pasar Besar.

“Hingga sekarang komunikasi intens dengan kelompok penolak belum ada. Padahal ini menyangkut kepentingan umum,” tegas Bayu.

Terkait anggaran, Bayu meluruskan bahwa estimasi Rp200 miliar yang selama ini beredar hanya cukup untuk perbaikan terbatas. Sementara pembangunan total Pasar Besar membutuhkan anggaran sekitar Rp275 miliar dari APBN Kementerian PUPR.

“Hampir setiap tahun pemerintah hanya mengalokasikan Rp100–150 miliar untuk pemeliharaan pasar. Itu jelas tidak cukup untuk Pasar Besar,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai relokasi dan pembangunan Pasar Besar hampir dipastikan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Bayu memperkirakan eksekusi proyek baru memungkinkan dilakukan dua hingga tiga tahun ke depan, setelah seluruh persoalan diselesaikan.

“Kalau ditanya 2026 atau 2027, kemungkinan besar belum. Semua harus clear dulu,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kota Malang menyatakan kesiapan memfasilitasi dialog antara pemerintah kota, pengelola, serta pedagang yang pro maupun kontra relokasi.

“Nanti saat situasi sudah kondusif, kita harapkan bisa duduk bersama mencari solusi terbaik agar relokasi Pasar Besar benar-benar bisa terlaksana,” pungkas Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *