Daerah

DPRD Desak Pemkot Malang Terapkan Aturan Lebih Ketat untuk Penjualan Miras

34
×

DPRD Desak Pemkot Malang Terapkan Aturan Lebih Ketat untuk Penjualan Miras

Share this article
Komisi A dan B DPRD Kota Malang dan beberapa OPD Pemkot Malang saat rapat kerja pembahasan pengetatan penjualan Miras dan pajak hiburan. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Komisi A dan B DPRD Kota Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengadakan rapat kerja gabungan membahas penegakan aturan perizinan minuman keras (miras) dan pajak hiburan pada Jumat (7/1/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat internal DPRD ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, anggota dewan, kepala dinas dari beberapa OPD, Satpol PP, Disnaker PMPTSP, Bapeda, dan Diskopindag.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD, Bayu Rekso Aji. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan penerapan pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut perwakilan Dinas Perizinan, izin miras diatur oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata, melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Minuman keras tidak dilarang, tetapi dikendalikan melalui perizinan sesuai regulasi,” ujarnya. Namun, masalah tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin menjadi sorotan.

Sementara itu, anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rokhmad S. Sos., menggaris bawahi pentingnya penerapan aturan yang lebih ketat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Baca Juga :  Paslon WALI Mendapat Dukungan Ratusan Relawan dari Kecamatan Blimbing di Pilwali Kota Malang 2024

“Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 20/2014 harus menjadi dasar utama dalam penegakan aturan, terutama oleh Satpol PP dan dinas terkait. Penjualan minuman keras tidak boleh berada di dekat tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf C PP Nomor 74 Tahun 2019,” kata Rokhmad.

Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya minuman beralkohol. Ia menyebut beberapa kasus kriminalitas dan kecelakaan yang disebabkan oleh pengaruh miras

Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi miras demi mencegah dampak negatif, seperti kekerasan dan kecelakaan.

“Sebagai insan beragama dan ber-Pancasila, kita harus menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan. Kasus anak membunuh ibu kandung atau sopir menabrak pejalan kaki adalah bukti nyata bahaya minol (minuman beralkohol),” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Pembuangan Limbah B3 di TPA Supiturang, DPC GRIB Jaya Malang Pastikan Terus Kawal

Selain itu, Rokhmad juga berterima kasih terhadap peran tokoh masyarakat, ulama, kyai, dan ustadz dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

Dalam rapat itu, Rokhmad meminta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang (Diskopindag) untuk segera mengajukan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020. Ia berharap peraturan ini dapat memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penjualan miras ilegal di Kota Malang. Ia juga berharap kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak untuk menjaga citra Kota Malang sebagai kota pendidikan, pariwisata, dan kota yang bermartabat.

“Dengan saling menjaga keamanan, memupuk persaudaraan, dan bersinergi membangun negeri, Insya Allah Kota Malang akan menjadi kota yang berkelas,” harapnya. (Wn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *