Sudutkota.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara korupsi.
Ketiga saksi tersebut adalah EAZ, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia; DSA, penasihat hukum dari Kantor Hukum MR & Partner Law Office; serta TIL, bendahara AALF.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (16/5).
Ia menjelaskan, para saksi diperiksa terkait penyidikan tiga perkara besar. “Ketiganya kami periksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan upaya merintangi proses hukum, termasuk dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 sampai 2022, kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023, serta pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari hingga April 2022 atas nama tersangka JS,” jelas Harli.
Menurutnya, proses pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap aktor-aktor yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. “Kami akan menindak tegas setiap upaya yang menghambat jalannya proses penegakan hukum,” tegasnya. (fif)