Sudutkota.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang, menggelar diskusi rutin bulanan, Jumat (24/01/2025), di salah satu cafe di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.
Pada diskusi kali ini, pengurus menghadirkan dua orang tokoh advokat sebagai narasumber. Yakni, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr Imam Hidayat SH, MH, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perundang-Undangan Advokat DPN Peradi Dr Solehoddin SH, MH.
Tema yang diusung oleh pengurus yaitu, Tatangan dan Peluang Revisi Undang-Undang Advokat Pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 189 K/TUN/2024.
Pada kesempatan itu, Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang Agustian Siagian mengatakan, diskusi ini adalah agenda rutin DPC Peradi Kabupaten Malang.
“Setiap bulan DPC Peradi Kabupaten Malang harus ada kegiatan, bahkan bisa dibilang, DPC Peradi Kabupaten Malang yang paling banyak bikin kegiatan se Indonesia,” ujar Agustian, Jumat (24/01/2025).
Terkait isu yang diangkat yakni tentang peluang dan tantangan pasca putusan MA ini, lanjut Agustian, dimaksudkan untuk lebih menguatkan anggota dalam keorganisasian. Sekaligus bisa mensosialisasikan kebijakan organisasi pasca putusan MA tersebut.
Sementara itu, Sekjen DPN Peradi Dr Imam Hidayat SH, MH, mengawali diskusi dengan menerangkan terkait awal berdirinya Peradi hingga terjadi perpecahan. Sehingga muncul tiga kubu kepengurusan Peradi.
Dan pasca putusan MA Nomor 189K/TUN/2024, kepengurusan Peradi yang sah secara hukum adalah Peradi RBA (Rumah Bersama Advokat) yang dipimpin oleh DR Luhut MP Pangaribuan SH, LL.M.
Disinggung terkait banyak organisasi advokat, Imam mengatakan, tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Karena bisa saja dibuat single bar, multi bar, atau federasi. Semua itu tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Karena organisasi advokat dibawah naungan negara.
“Kalau petunjuk dari ketua DPN Peradi, kami menginginkan single profesi. Dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik. Kalau saya secara pribadi sepakat dengan bentuk federasi. Namun tetap dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik,” kata Imam.
Di bagian lain, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perundang-Undangan Advokat DPN Peradi Dr Solehoddin SH, MH, mengatakan, persoalan dalam dunia advokat seperti saat ini disebabkan tidak adanya standarisasi pendidikan advokat.
Menurutnya, harus ada standarisasi tentang pendidikan advokat. Agar kredibilitas advokat benar-benar terjaga.(SW)