Sudutkota.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menargetkan seluruh juru parkir (Jukir) memiliki Surat Keputusan (SK) demi memerangi koodinator nakal yang diduga menjadi salah satu faktor kebocoran retribusi parkir, sehingga tak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
Saat ini, Jukir yang memiliki SK sekitar 70 persen. Kemudian sisanya akan segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2024 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Parkir Dishub Kota Batu Chilman Suaidi saat dikonfirmasi, Kamis (11/07/2024).
“Jukir yang telah miliki SK saat ini dikawasan Ahmad Yani, Jalan Bromo, Jalan Brantas, dan Jalan Panglima Sudirman. Sedangkan sisanya seperti jukir dikawasan Alun-alun Kota Batu dan Jalan Diponegoro masih sebagian yang sudah memiliki SK.
Ia pun menjelaskan, bahwa dari data saat ini jumlah Jukir ada sekitar 400 orang. Namun dari jumlah itu bisa berpotensi berkurang, dikarenakan jukir di pasar relokasi sudah tidak ada.
“Bisa juga bertambah, namun tidak tahun ini
karena pemetaan titik parkir di Kota Batu kawasan Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo masih belum kami rampungkan,” bebernya.
Suaidi berharap, dengan segera diselesaikan target Jukir memiliki SK secara keseluruhan, agar bisa menyerap penuh retribusi parkir ketika banyaknya kunjungan wisatawan saat peak season.
“Bahkan koordinator pun kami buatkan SK. Yang mana sistemnya Jukir langsung melakukan setoran ke Bank Jatim. Kemudian Dishub akan melakukan pemisahan dengan rincian 60 persen penghasilan dikembalikan ke Jukir dan 40 persen diserap oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Dengan adanya upaya tersebut, sambung Suaidi, agar tidak ada lagi celah untuk jukir atau koordinator nakal untuk tidak melakukan setoran kepada Dishub.
“Selain itu mempercepat jukir untuk segera mendapatkan upahnya dari bekerja dan langsung berhubungan dengan Dishub,” pungkasnya. (Dn)



















