Pendidikan

Disdikbud Kota Malang: Pendidikan Gratis Masih Tunggu Anggaran, JPPI Desak Segera Diimplementasikan

11
×

Disdikbud Kota Malang: Pendidikan Gratis Masih Tunggu Anggaran, JPPI Desak Segera Diimplementasikan

Share this article
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Swarjana, usai menghadiri kegiatan di Kampus STIE Malangkucecwara, Senin (15/9/2025). (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kebijakan pendidikan gratis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 masih menjadi tanda tanya di Kota Malang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Swarjana, menegaskan bahwa implementasi program ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

“Pokoknya kami menunggu anggaran. Karena dengan digratiskan, itu pasti akan ada anggaran yang tersedot untuk pendidikan swasta,” ujar Swarjana saat ditemui dalam kegiatan di Kampus STIE Malangkucecwara, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, tantangan terbesar muncul ketika sekolah swasta dengan biaya pendidikan relatif tinggi ikut serta dalam skema pendidikan gratis. “Apakah kami mampu untuk membiayai itu? Mereka kan juga punya pertimbangan sendiri nanti,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Malang Dorong Penjaringan Ulang Program Sekolah Rakyat untuk Disabilitas

Meski demikian, Swarjana memastikan pihaknya akan menjalin komunikasi dengan sekolah swasta. Saat ini, Disdikbud bersama Komisi D DPRD Kota Malang tengah menyiapkan agenda pertemuan dengan perwakilan sekolah swasta untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan ini.

“Kami sudah ada program dengan dewan. Komisi D mengusulkan untuk mengumpulkan sekolah-sekolah swasta. Tetapi dalam waktu dekat belum, karena ini masuk PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Nanti setelah PAK sudah dicairkan, baru bisa,” jelasnya.

Ketika ditanya soal kesiapan Pemkot Malang, Suwarjana belum bisa memberi kepastian. “Dicoba dulu. Saya tidak bisa menjawab bisa atau tidak,” tandasnya.

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong agar pemerintah daerah segera mengimplementasikan pendidikan gratis pada 2026 mendatang. Dalam seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai tidak ada kendala fiskal untuk menjalankan putusan MK tersebut.

Baca Juga :  AHY Bakar Semangat Maba ITS Wujudkan Indonesia Emas 2045

“APBN kita tidak hanya cukup, tetapi lebih. APBD pun juga begitu. Pertanyaannya, ada political will atau tidak dari pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan ini,” tegas Ubaid.

Ia menambahkan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD harus benar-benar digunakan untuk menjamin hak pendidikan masyarakat. “Putusan MK harus segera diimplementasikan secara nasional mulai 2026,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *