Sudutkota.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya yang diterima Sudutkota.id, JAM PIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut para saksi berasal dari unsur perbankan dan korporasi yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit oleh bank daerah kepada PT Sritex.
“Ketujuh saksi diperiksa untuk mendalami alur proses pemberian fasilitas kredit serta potensi penyimpangan yang terjadi,” ujar Febrie Adriansyah.
Tujuh saksi tersebut yaitu:
- WN, Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018
- SMS, Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011–2012
- AS, General Manager Inventory/Gudang PT Sritex
- SYF, Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia (PT ACA)
- NT, Pemimpin Divisi Grup Audit Intern Bank DKI
- UF, Ketua Tim Pemeriksa Grup Audit Intern Bank DKI
- DS, Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam alur pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara. (af)