Sudutkota.id– Kasus dugaan mafia bola pada Liga 2 yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri telah dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Alfis Suhaili mengatakan, bahwa penyidik Tim Satgas Mafia Bola Bareskrim Polri sejak September 2023, telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana suap, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang suap.
“Sejak awal telah diinformasikan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan tindak pidana Matc Fixing, yaitu ada yang memberi suap dan menerima suap terhadap penyelenggaraan sepak bola pada Liga 2,” kata Alfis dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2023).
Dalam proses penyidikan, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Vigit Waluyo atau V (60) sebagai perantara pengatur skor, yang berperan sebagai pemberi suap, RP (44) wasit utama, K (35) selaku asisten wasit, R (45) selaku asisten wasit, AS (37) selaku wasit cadangan yang berperan sebagai penerima suap.
“Jadi tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap. Tersangka atas nama V dan kawan-kawan,” ungkapnya.
Kata Alfis, pada 16 Januari 2024 proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga pihaknya berkewajiban sebagai penyidik adalah untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, dan besok harus kita serahkan di Kejaksaan Negeri Sleman,” ujarnya.
Alfis menambahkan, malam ini pihaknya akan memberangkatkan para tersangka tersebut menuju Sleman, Yogyakarta. “Sehingga harapannya besok sudah bisa kita serahkan kepada kejaksaan,” katanya.
Dalam hal ini, kata Alfis, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni 3 orang tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang suap. Sedangkan 4 orang sebagai penerima suap dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang suap.
“Jadi yang memberi suap dikenakan pasal 2, sedangkan yang menerima dikenakan pasal 3 Undang-undang nomor 11 Tahun 1980 tentang suap,” pungkasnya. (mm)