Hukum

Diduga Tak Bayar Material hingga Rp1,2 Miliar, Pemilik Jasa Konstruksi Ditetapkan Tersangka

44
×

Diduga Tak Bayar Material hingga Rp1,2 Miliar, Pemilik Jasa Konstruksi Ditetapkan Tersangka

Share this article
Murdany (tengah) didampingi korban Saiful (kanan) menunjukkan berkas dari Polda Jatim terkait penetapan tersangka DK. (Foto: Sudutkota.id/Istimewa)

Sudutkota.id – Salah satu perusahaan jasa konstruksi di Malang, Surya Gemilang (SG) diduga tidak melunasi pembelian material kayu dan triplek senilai hampir Rp1,2 miliar. Pemilik perusahaan berinisial DK kini telah dilaporkan ke Polda Jatim dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Korban, Saiful, pemilik toko supplier kayu dan triplek Aneka Rimba di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan CV itu telah terjalin sejak tahun 2021. Pada awal kemitraan, proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.

Namun, memasuki tahun 2022, CV SG mulai menunggak pembayaran atas pengadaan material yang digunakan untuk sejumlah proyek konstruksi di beberapa daerah. “Material yang kami suplai digunakan untuk proyek di Malang, Surabaya, dan Ponorogo,” ujar Saiful.

Dia mengaku telah berulang kali menagih pembayaran secara baik-baik. Namun, pihak CV SG selalu beralasan bahwa pembayaran dari vendor maupun pemilik proyek belum cair, meski sebagian proyek diketahui telah selesai dikerjakan.

“Alasannya selalu sama, katanya belum dibayar pemilik proyek. Padahal setahu saya, beberapa proyek sudah selesai,” ungkapnya. Akibat tunggakan tersebut, Saiful mengaku mengalami kerugian hampir Rp1,2 miliar. Dampaknya, usaha yang telah ia bangun bertahun-tahun nyaris kolaps.

“Usaha saya jadi berantakan. Saya terpaksa berutang ke sana-sini dan melepas sejumlah kerja sama karena keterbatasan modal,” katanya. Rudy Murdany, SH, kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi.

Namun, langkah itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada 16 Februari 2025, laporan resmi dilayangkan ke Polda Jatim. Setelah dilakukan gelar perkara pada 24 September 2025, penyidik menetapkan DK sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 379a KUHP.

“Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, kami mendapati DK membuka usaha baru berupa biro perjalanan,” kata Rudy.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum berencana melaporkan kembali DK dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya indikasi aliran dana mencurigakan. “Kami melihat ada indikasi yang mengarah ke sana. Dalam waktu dekat akan kami laporkan,” tegasnya.

Rudy memastikan akan mengawal proses hukum hingga kliennya memperoleh keadilan. Selain jalur pidana, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sayangnya, hingga sekarang, DK sulit dihubungi untuk memberikan konfirmasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *