Diduga Curi Motor di Area Kebun Kopi, Dua Warga Singosari Dibekuk Polsek Lawang

0
Dua warga terduga pencuri motor asal Singosari. (Foto: Istimewa)
Advertisement

Sudutkota.id – Ngadi Utomo (30) dan RA (18), warga Dusun Kreweh, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk tim gabungan dari Polsek Lawang, Polsek Singosari dan Opsnal Utara, atas dugaan pencurian motor (curanmor) di area perkebunan Lawang, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kapolsek Lawang Kompol Suwarta mengatakan, bermula sekitar pukul 14.45 WIB, petugas Reskrim Polsek Lawang telah menerima laporan dari Lasemo (68), warga Dusun Tegalrejo, Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, yang kehilangan sepeda motor Honda GL Pro warna hitam dengan Nomor Polisi N 2831 HHK, yang diparkir dekat kebun kopi miliknya.

“Sekitar pukul 11.30 WIB, saat korban hendak istirahat usai merawat lahan kebun kopinya, terkejut melihat motor kesayangannya hilang saat terparkir tak jauh dari kebun kopinya,” ujar Suwarta, Rabu (5/3) malam.

Mengetahui motor kesayangan hilang, korban bersama warga sekitar berusaha mencarinya dan sekitar pukul 14.45 WIB, korban melaporkan ke Polsek Lawang.

“Mendapatkan laporan dari korban, petugas Polsek Lawang dan gabungan Polsek Singosari dan Unit Opsnal Utara mendatangi TKP dan langsung melakukan penghadangan di jalan tembusan yang dicurigai dilewati oleh pelaku,” terangnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, kata Suwarta, petugas gabungan ini melihat dua orang berboncengan mengendarai motor Honda GL Pro warna hitam yang persis dengan motor milik korban yang dilaporkan hilang itu.

“Petugas gabungan melihat dua pelaku berboncengan dengan motor hasil curian melaju ke arah Desa Toyomarto Kecamatan Singosari. Takut buruan kabur, petugas melakukan penghadangan dan berhasil meringkus kedua pelaku ini,” imbuh Suwarta

Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung dibawah ke Polsek Lawang, bersama barang bukti sepeda motor Honda GL Pro warna hitam, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada dua terduga curanmor yakni pasal pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (AD/DY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here