Sudutkota.id – Dugaan adanya konspirasi jahat dan bancakan anggaran negara dalam perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur di wilayah Malang Raya, makin menguat.
Dugaan konspirasi itu tidak hanya antar sesama anggota dewan provinsi. Tapi juga antara para politisi dengan rekanan/kontraktor termasuk aparatur sipil negara (ASN), bahkan para pemangku kebijakan di tingkat bawah.
Ini bisa dilihat dari profesi atau jabatan 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan hal itu bisa juga terjadi di wilayah Malang Raya.
Kembali diungkapkan oleh Eryk Armando Talla, aktivis sekaligus pemerhati tata kelola pemerintahan, bahwa modus pelanggaran yang terjadi di daerah lain diduga kuat juga terjadi di wilayah Malang Raya.
Dari temuannya, banyak Pokmas yang tidak mengerjakan sendiri proyeknya. Melainkan Pokmas hanya sebatas dipakai namanya saja untuk dokumen pelaporan dan pencairan anggaran. “Sedangkan yang mengerjakan proyeknya adalah kontraktor,” papar Eryk.
Modus ini dilakukan karena ada potongan anggaran yang dilakukan oleh para oknum terkait. “Jadi misalnya anggaran dalam proposal pengajuan nilainya Rp. 200 Juta. Anggaran yang dicairkan kepada pelaksana mungkin hanya sekitar 60 sampai 70 persennya saja,” ungkap Eryk.
Sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk si oknum aspirator dan para antek-anteknya. Termasuk untuk para oknum ketua Pokmas agar si operator bisa mencairkan anggarannya ke bank.
“Tak menutup kemungkinan para pemangku jabatan di tingkat bawah, mulai setingkat camat sampai kepala desa juga ikut kebagian,” tandas Eryk.
Seperti diberitakan, selain menjabat sebagai anggota dewan, para tersangka juga berasal dari kalangan pengurus partai, pihak swasta (diduga rekanan/kontraktor), staf lembaga pemerintahan, kepala desa, bahkan guru.
Dengan besarnya nilai anggaran yang dihibahkan melalui APBD Pemprov. Jatim itu, jadi kesempatan sejumlah oknum untuk bancakan uang negara. Karena nilainya pun cukup fantastis, yakni totalnya mencapai Triliunan Rupiah.
Dikutip dari sejumlah media, tim penyidik dan penindakan KPK beberapa waktu lalu telah melakukan penggeledahan di 10 rumah atau bangunan di wilayah Jatim. Yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep Madura.
Pada giat itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan mengatakan, penggeledahan dilakukan mulai 30 September hingga 3 Oktober 2024. Dan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti itu diantaranya, 7 unit kendaraan roda empat. Yakni, Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux double cabin, Toyota Avanza, dan mobil jenis Isuzu.
Sejumlah dokumen penting juga ikut disita oleh tim KPK. Antara lain, buku tabungan, surat tanah, sejumlah catatan penting, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Selain itu, disita juga satu jam tangan merk Rolex, 2 cincin berlian, uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan Rupiah dengan total mencapai sekitar Rp. 1 Miliar. Juga bermacam barang bukti elektronik seperti hard disk, laptop dan HP.
Mengetahui apa yang sudah disita oleh KPK itu, menunjukkan betapa besar anggaran yang sudah di selewengkan oleh para tersangka tersebut.
Dan itu baru di sebagian tempat saja. Sementara pelaksana proyek hibah untuk Pokmas tersebar di seluruh wilayah di Jawa Timur. Yang jumlahnya mencapai belasan ribu paket pekerjaan.
Menurut sumber terpercaya sudutkota.id diungkapkan, pekan depan tim penyidikan dan penindakan KPK akan kembali berada di wilayah Malang Raya dan beberapa daerah lain di Jawa Timur.
“Selain Malang Raya, tim juga akan mengarah ke wilayah Blitar dan Surabaya,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini, Jumat (11/10).
Namun belum diketahui secara pasti, apakah mereka akan kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi, atau akan melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat.
“Yang jelas, kalau berada di wilayah Malang Raya giat KPK terkait dengan penyelidikan atas tersangka Kusnadi,” pungkasnya.(Tim Redaksi)