Sudutkota.id- Di balik kontruksi proyek pembangunan apartemen dan hotel VASA yang menjadi simbol investasi baru, berbagai tudingan bermunculan, mulai dari pelanggaran aturan, aktivifas diam-diam, hingga dugaan grativikasi. Polemik yang mencuat ke permukaan ini mendorong pihak manajemen Tanrise property buka suara.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Dian Anggraeni, Legal Tanrise Property yang menegaskan bahwa perusahaan menyambut baik pengawasan publik dan menegaskan komitmen penuh terhadap aturan hukum serta keterbukaan dalam proses perizinan adalah fondasi utama hubungan antara investor, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami percaya bahwa keterlibatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tapi bagian penting dari ekosistem investasi yang sehat,” terangnya dalam pernyataan tertulis pada Senin (19/05).
Dian juga menanggapi soal sorotan tajam publik tentang dugaan bahwa proyek VASA yang sedang berjalan ini telah melakukan potong kompas dalam melewati tahapan hukum, ia menyatakan dengan tegas bahwa setiap proses perizinan, daerah hingga pusat, telah dilalui secara sah dan terverifikasi.
“Tidak ada tahapan yang dilangkahi. Proses akhir uji kelayakan di tingkat pusat baru bisa dilakukan setelah rekomendasi resmi dari pemerintah daerah kami terima,” bebernya.
Isu lainnya yang mengarah pada penggunaan lahan eks Kebon Agung. Dalam narasi yang berkembang, lahan ini disebut-sebut tidak memiliki kejelasan status hukum. Namun Tanrise membantah tegas, seluruh dokumen kepemilikan telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dipastikan tidak ada pelanggaran dalam aspek ini.
Sementara itu, soal aktivitas pengeboran yang sempat mengundang kecurigaan publik disebut sebagai soil test, yaitu uji teknis tanah yang jamak dilakukan sebelum proyek konstruksi dimulai. Proses ini, kata perusahaan, bukan bagian dari pembangunan fisik, melainkan untuk mengukur kekuatan dan karakteristik tanah.
Selain itu, dugaan gratifikasi yang berhembus juga tak luput dari perhatian manajemen. Menurut Dian, pihak Tanrise Property menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa opini publik tidak semestinya dibentuk berdasarkan informasi yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Pihaknya menyatakan siap mendukung penuh proses hukum jika memang ditemukan bukti kuat.
“Jika memang ada bukti kuat, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang menegaskan pentingnya kepatuhan investor terhadap aturan, disambut positif oleh Tanrise. Dian mengungkapkan, bagi perusahaan, dukungan itu adalah bentuk kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh pelaku usaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif
“Kami berharap ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan investor semakin kuat agar investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan,” sambungnya.
Menutup keterangannya, manajemen Tanrise Property menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi dalam proyek pembangunan VASA Hotel.
“Pihak manajemen menyatakan terbuka untuk berdialog dan menerima masukan konstruktif demi kemajuan bersama,” pungkas Dian. (Kae)