Sudutkota.id– Ada beberapa deretan kasus korupsi yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehubungan dengan penghentian perkara tersebut, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap enam perkara tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2023, Seperti diutarakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango membenarkannya. “Yang dihentikan betul ada 6,” ujarnya dikutip media ini, Rabu (17/1).
Dari keenam perkara yang diberhentikan itu, kebanyakan disebabkan karena tersangka telah meninggal dunia.
Siapa sajakah mereka? Diantaranya adalah mantan Bupati Seruyan, Darwan Ali dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. KPK menghentikan penyidikan lantaran Darwan Ali telah meninggal dunia pada 19 November 2019.
Berikutnya, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang terlibat beberapa kasus tindak pidana korupsi. Perkara ini dihentikan karena Fuad Amin juga meninggal dunia pada 16 September 2019.
“Kemudian yang ini juga Fasichul Lisan (mantan Rektor Universitas Airlangga), ini kondisinya sudah stroke permanen,” terang Nawawi.
Kemudian, Sjamsul Nursalim dengan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus BLBI juga dihentikan karena diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Selanjutnya, Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya. Serta ada yang Yaqub Purnomo. Sama juga ini stroke berat dan perkaranya juga sudah kadaluarsa, jadi sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya,” pungkasnya.