HukumKriminal

Dendam Pribadi, Penjaga Parkir Bacok Pedagang Sayur di Pasar Karangploso

279
×

Dendam Pribadi, Penjaga Parkir Bacok Pedagang Sayur di Pasar Karangploso

Share this article
Pelaku pembacokan di pasar karangploso, Malang (baju biru muda) saat dimintai keterangan oleh penyidik. (foto: istimewa)

Sudutkota.id- Berita mengenai pembacokan yang terjadi di Pasar Karangploso Malang telah menjadi perbincangan di berbagai WhatsApp Grup (WAG). Seorang pedagang sayur bernama Rudi Hartono menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kejadian tragis ini terjadi di tempat Gantangan Burung Pasar Karangploso, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Korban, Rudi Hartono (39), berasal dari Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sementara penjaga parkir yang melakukan pembacokan adalah Agus Junaedi (41), warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan dilaporkan kepada polisi pada pukul 06.30 WIB pada Selasa (17/12).

Menurut Sochib, kronologi kejadian bermula saat korban dan pelaku bertatapan di Pasar Karangploso, yang kemudian berujung pada pembacokan. Pelaku, yang membawa parang dari kios pedagang tempe, menusuk korban di bagian perut kiri.

“Pelaku mengajak korban ke tempat gantangan burung yang ada di area Pasar Karangploso. Sesampainya di sana, pelaku dengan bermodal parang sepanjang 30 sentimeter milik pedagang tempe temannya membacok korban di area perut sebelah kiri,” terangnya.

Warga sekitar yang melihat korban terluka berusaha menolong dan membawanya ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Sementara itu, pelaku menyerahkan diri kepada Polsek Karangploso sekitar tiga jam setelah kejadian.

Motif pembacokan ini diduga karena pelaku sering menghina istri korban, sehingga menjadi dendam pribadi yang dipendam pelaku.

“Pelaku sering dikatai ‘bojomu balon’ (istrimu PSK),” beber Sochib

Tak hanya itu, menurut tersangka korban tak hanya mengatai dia saja namun banyak orang yang sudah menjadi korban celometannya.

Karena merasa direndahkan, pelaku kemudian terlibat dalam perkelahian yang berujung pada insiden tragis tersebut.

“Pelaku pernah ditantang korban: ‘ayo golek nggen sepi kono lho’ (ayo mencari tempat sepi di sana lho). Tantangan dari korban itulah yang disinyalir yang membuat pelaku mengajak ke lokasi kejadian, dan akhirnya terjadilah tragedi pembacokan tersebut,” jelasnya.

Selain menghimpun keterangan dari sejumlah saksi termasuk pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) terhadap korban, dan pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Mt/Sw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *