Daerah

Denda Pajak Miliaran Masuk PAD Kota Batu

112
×

Denda Pajak Miliaran Masuk PAD Kota Batu

Share this article
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto. (Foto: Sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu mendapat suntikan signifikan dari sektor denda pajak sepanjang 2025. Melalui optimalisasi penagihan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Batu berhasil mengumpulkan pendapatan denda pajak hingga miliaran rupiah.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengungkapkan bahwa denda pajak menjadi salah satu sumber potensial PAD yang terus dimaksimalkan. Berbagai jenis denda pajak tercatat memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.

“Selama 2025, Pemkot Batu memperoleh pendapatan cukup besar dari denda pajak melalui Bapenda. Mulai dari denda pajak daerah, PBB-P2, hingga BPHTB,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Mas Heli sapaanya menambahkan, potensi denda pajak setiap tahun tergolong tinggi karena masuk dalam kategori piutang pajak yang wajib dilunasi oleh wajib pajak. Oleh sebab itu, ia menegaskan agar Bapenda terus mengoptimalkan penagihan sesuai ketentuan.

“Denda pajak ini tercatat sebagai piutang pajak. Artinya tetap menjadi kewajiban wajib pajak sampai dilunasi,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan, Pemkot Batu juga rutin memberikan kebijakan relaksasi berupa pemutihan denda pajak. Program tersebut bertujuan mendorong wajib pajak segera melunasi pokok pajaknya agar tidak menyisakan piutang di tahun berikutnya.

“Pemutihan kami berikan supaya wajib pajak fokus membayar pokok pajaknya. Ini juga untuk menekan akumulasi piutang pajak ke depan,” urainya.

Berdasarkan data Bapenda, sepanjang 2025 Pemkot Batu mencatat pendapatan denda pajak daerah sebesar Rp 1,8 miliar. Sementara denda PBB-P2 menyumbang Rp 1 miliar, denda BPHTB Rp 550 juta, denda BPJT Rp 175,9 juta, serta denda pelaksanaan pekerjaan yang mencapai Rp 597,4 juta.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *