Sudutkota.id– Dalam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah mengusulkan untuk menyerahkan pengelolaan enam lapangan olahraga milik Kota Malang kepada pihak ketiga.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa keenam lapangan yang dimaksud termasuk Stadion Gajayana, Lapangan Taman Gayam, Lapangan Kendalsari, Lapangan Dinoyo, dan Lapangan Merjosari. Usulan ini didasarkan pada kajian dan studi banding yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pengelolaan oleh pihak ketiga akan dilakukan melalui perjanjian kerjasama. Pihak ketiga akan bertanggung jawab atas perawatan dan pengelolaan fasilitas tersebut. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan pendapatan dari aset-aset itu,” ujar Mia dalam pernyataannya pada Selasa (21/01).
Politisi yang akrab dipanggil Mia itu pun menambahkan bahwa DPRD Kota Malang telah belajar dari keberhasilan beberapa daerah yang melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan lapangan olahraga. Konsep ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada PAD Kota Malang.
“Setelah kami amati di beberapa daerah, pengelolaan lapangan oleh pihak ketiga terbukti mampu meningkatkan potensi. Hal ini tentu berdampak positif terhadap PAD kita,” bebernya.
Menurut Mia dalam pengelolaan oleh pihak ketiga juga akan dibuat memorandum of understanding (MoU) sebagai landasan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan kerja sama tersebut menguntungkan semua pihak tanpa merugikan pemerintah sebagai pemilik aset.
“Kami akan mempelajari secara mendalam Mou dan aturan yang menjadi acuan agar bisa menguntungkan semua pihak,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan langkah yang akan diambil ini lantaran anggaran dana akan fokus digunakan untuk program-program prioritas, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan potensi aset daerah dan meningkatkan pemasukan bagi Kota Malang.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama yang memerlukan alokasi anggaran yang tepat. Dengan adanya pihak ketiga, diharapkan aset-aset itu dapat dikelola secara optimal tanpa mengganggu pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (AD)






















