Sudutkota.id- Delapan pemuda muda di Malang terlibat dalam kasus peredaran narkoba sintetis yang membuat mereka dijatuhi hukuman 18-20 tahun penjara. Mereka adalah Irwansyah (25), M Hakiki Afif Y (21), Raynaldo Ramadhan (23), Febriansyah P (22), M Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), Slamet Saputra (28), dan Yudhi Cahaya Nugraha (24).
Dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (28/4), Yudhi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara yang lainnya menerima hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Herianto S.H masih menimbang langkah hukum selanjutnya, lantaran tuntutan mereka berdasarkan bukti dan dakwaan lebih berat.
“Putusannya memang lebih ringan daripada tuntutan kita. Kita akan pikir-pikir dulu dan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang,” terangnya
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Guntur S.H, terus menekankan bahwa para terdakwa adalah korban dalam kasus ini.
“Pada dasarnya mereka adalah korban dari jaringan besar. Kami berharap keputusan hakim ini menjadi awal bagi klien kami untuk memperbaiki diri,” terangnya.
Guntur juga menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil keputusan.
“Mereka masih muda. Mereka bukan pemodal, bukan bandar. Mereka terseret dalam arus besar yang tidak mereka kendalikan,” terangnya.
Sebelumnya, pada persidangan 14 April 2025, jaksa menuntut hukuman berat terhadap kedelapan terdakwa. Irwansyah, M Hakiki Afif, dan Raynaldo Ramadhan dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebagai kurir. Sedangkan Yudhi Cahaya Nugraha yang disebut sebagai peracik dan perekrut pekerja, dituntut hukuman mati. Empat terdakwa lainnya juga dituntut hukuman seumur hidup. (mit)