Sudutkota.id- Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Zuliawati (28) warga asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang harus meringkuk didalam sel tahanan Polresta Malang Kota, lantaran terbukti mencuri dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor Honda Beat Nopol N-5836-AAV milik majikannya, lalu dijaminkan ke sebuah koperasi.
Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan mengungkapkan, berhasil ditangkapnya pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Blimbing, setelah mendapat laporan dari majikan selaku korban.
“Awalnya kami mendapat laporan dari sang majikan yang merupakan korban, berinisial NS (43), warga di Perum Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dimana korban melaporkan, kalau BPKB sepeda motornya hilang saat disimpan didalam almari pakaian dikamar tidur,” ujarnya.
Lebih lanjut Octa menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Blimbing gerak cepat menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di daerah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Status tersangka ini sudah tidak lagi bekerja sebagai PRT di rumah korban,” paparnya.
Kemudian Octa juga membeberkan kronologis terbongkarnya kasus pencurian BPKB tersebut. Yang mana tersangka berhasil mencuri BPKP milik mantan majikannya pada 28 September 2023 lalu. Setelah itu tersangka membawanya ke daerah asalnya, di Kecamatan Jabung.
“Nah, ketika tempat asalnya, tersangka minta tolong ke mantan pacarnya berinisial DI (29) untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta. Kemudian DI menyerahkan BPKB tersebut ke saudaranya berinisial ST (46),” tandasnya.
“Selanjutnya ST membawa dan menjaminkan BPKB tersebut ke sebuah koperasi simpan pinjam di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Akhirnya cair sebesar Rp 4 juta, kemudian diserahkan ke pelaku,” imbuhnya.
Selang beberapa bulan pasca pencairan, tersangka ini tidak membayar angsuran. Sehingga pihak koperasi mendatangi ke alamat korban untuk menanyakan angsuran pinjaman atas jaminan BPKB tersebut pada Jumat (23/2/2024) malam.
“Dari peristiwa itu, korban baru tahu kalau BPKB nya dicuri dan sudah dijaminkan oleh tersangka. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing,” beber Octa.
Terhadap polisi, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu, karena faktor ekonomi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku nekad mencuri BPKP milik mantan majikannya, karena alasan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Dalam hal ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Mt)