Daerah

Coban Sewu Diambang Sengketa Hukum: DPRD Malang Bongkar Legalitas Abu-Abu dan Potensi Bocornya PAD

11
×

Coban Sewu Diambang Sengketa Hukum: DPRD Malang Bongkar Legalitas Abu-Abu dan Potensi Bocornya PAD

Share this article
Polemik Coban Sewu. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Polemik panjang seputar status wilayah dan pengelolaan objek wisata Coban Sewu kembali mengeras. Kali ini, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Ahmad Mubarok, angkat bicara secara terbuka dan tegas. Ia menilai persoalan Coban Sewu bukan lagi sekadar perdebatan klaim wilayah, melainkan telah masuk pada zona rawan sengketa hukum akibat tumpang tindih pengelolaan dan legalitas yang dinilai masih abu-abu.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulham pada Sabtu (7/2), menyusul maraknya pernyataan di ruang publik yang dinilai tidak berbasis dokumen resmi negara dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

“Kalau bicara berdasarkan data administrasi dan hukum, sebenarnya ini sudah terang. Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Ini bukan klaim politik, tapi fakta berbasis dokumen resmi,” tegas Zulham.

Zulham menjelaskan, dasar kuat penetapan wilayah tersebut tertuang dalam Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan untuk pemanfaatan sumber daya air di kawasan wisata Coban Sewu. Dalam dokumen tersebut, titik koordinat kawasan wisata secara jelas berada di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Selain Rekomtek, data Sistem Penentuan Posisi (SPS) juga memperkuat bahwa lokasi inti wisata, jalur akses pengunjung, area parkir, hingga lahan pengelolaan seluruhnya berada di sisi Kabupaten Malang.

“Koordinatnya jelas, jalur masuknya jelas, lahannya jelas. Kalau masih dibilang abu-abu, itu karena tidak mau membaca data secara jujur,” ujarnya.

Zulham menegaskan bahwa batas administratif antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa batas wilayah kedua daerah berada di tengah aliran Kali Glidik.

“Di lapangan juga nyata. Sisi Lumajang berupa tebing curam tanpa akses wisata. Sedangkan seluruh aktivitas pariwisata Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Zulham menyatakan bahwa penerbitan izin pengelolaan wisata di wilayah Kabupaten Malang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia menilai persoalan utama justru muncul dari pengelolaan wisata yang tidak sepenuhnya ditopang izin yang sah.

Menurut Zulham, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya tidak kecil, mengingat Coban Sewu merupakan salah satu objek wisata dengan kunjungan wisatawan asing tertinggi di Kabupaten Malang.

“Di sisi Malang, jumlah kunjungan bisa mencapai sekitar 25 ribu orang. Bahkan hampir seluruhnya wisatawan mancanegara. Ini objek wisata internasional, tapi tata kelolanya belum sepenuhnya tertib,” ungkapnya.

Ia membeberkan bahwa saat ini terdapat tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan wisata Coban Sewu, namun dari jumlah tersebut, hanya satu yang secara jelas memahami dan memegang izin resmi.

“Yang tahu betul izin itu hanya satu, dan posisinya bukan di bawah. Sementara ada pihak lain yang status hukumnya masih abu-abu, tapi sudah berani tampil ke media dan membuat pernyataan keras,” ujarnya.

Zulham menilai kondisi ini berbahaya, terlebih ketika muncul pernyataan bernada ancaman terkait penarikan pendapatan hingga isu penghadangan aparat negara.

“Kalau sudah bicara ancaman, ini bukan lagi urusan wisata biasa. Ini bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, Zulham mendorong agar persoalan Coban Sewu dibuka secara transparan dan ditangani serius, termasuk dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelaah potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan daerah.

“Ini bukan soal Malang versus Lumajang. Ini soal ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam pengelolaan pariwisata,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan wisata, terutama yang melibatkan wisatawan mancanegara, harus mengedepankan keselamatan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi pengunjung.

“Kalau objek wisata dengan kunjungan asing tertinggi saja tidak kita kelola secara serius dan profesional, bagaimana nasib objek wisata lain di Kabupaten Malang?” ucapnya.

Sebagai jalan keluar, Zulham menekankan pentingnya kerja sama berbasis regulasi dan dokumen resmi, bukan narasi sepihak.

“Kalau ada pihak yang merasa punya izin, silakan dibuka semuanya secara terang. Kita dudukkan bersama berdasarkan aturan, bukan opini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *