Daerah

Cium Aroma Dugaan Permainan pada Proyek IPAL Komunal Pabrik Tahu di Jogoroto, Warga Jombang Lapor ke APH

33
×

Cium Aroma Dugaan Permainan pada Proyek IPAL Komunal Pabrik Tahu di Jogoroto, Warga Jombang Lapor ke APH

Share this article
Warga Desa Mayangan, Jogoroto yang lahannya dirubah menjadi kolam IPAL. (Foto : Sudutkota.id/elok)

Sudutkota.id – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan polemik.

Sejumlah pemilik lahan mengaku tanah miliknya digali tanpa persetujuan jelas untuk dijadikan lokasi penampungan limbah sementara selama pembangunan IPAL belum rampung di Desa Mayangan.

IPAL komunal pabrik tahu tersebut diketahui merupakan proyek kerja sama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun dalam pelaksanaannya, muncul keberatan dari warga yang merasa dirugikan.

Salah satu warga terdampak, Triwibowo (66), mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait status tanah miliknya yang digunakan sebagai lokasi penampungan limbah tahu sementara.

“Tanah saya digali untuk penampungan IPAL pabrik tahu di Jogoroto, tapi sampai sekarang tidak ada kabar apa pun. Tidak ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang turun, desa juga tidak memberi respons,” ujar Triwibowo, Jumat 9 Januari 2026.

Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, Triwibowo memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Saya pasrahkan saja ke APH. Kondisi saya juga habis sakit, jadi tidak ingin berpikir berat. Saya hanya ingin ada kepastian,” katanya.

Ia menegaskan harapannya sederhana. Jika lahan tersebut tidak digunakan, ia meminta agar dikembalikan. Namun jika tetap digunakan, ia berharap ada kompensasi yang layak. “Harapannya tanah dikembalikan atau ada ganti rugi,” ujarnya.

Triwibowo menjelaskan, lahan yang digali untuk penampungan IPAL komunal sementara pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto itu dibelinya sekitar tahun 1990-an dengan luas kurang lebih 140 bata dan berstatus letter C.

“Tanah itu saya beli sekitar tahun 1990-an sebelum tahun 2000, harganya Rp14,5 juta, luasnya sekitar 140 bata. Waktu dibeli statusnya masih kretek atau letter C,” tuturnya.

Saat proses pengukuran, Triwibowo mengaku mempercayai pihak desa. Ia bahkan telah menandatangani surat pengukuran lahan tersebut.

“Saya kira diukur sampai batas tanah sawah saya yang berbatasan dengan tanggul, luasnya sekitar 14–15 meter,” tambahnya.

Namun setelah dilakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, muncul perbedaan data luas tanah antara catatan administrasi lama dengan hasil pengukuran berbasis satelit.

Triwibowo juga menyebut sejak awal lahannya berbatasan langsung dengan tanggul sungai. Setelah proyek peninggian tanggul dilakukan, sebagian tanahnya digunakan untuk urug, yang kemudian mengubah aliran air dan menggerus lahan dari sisi barat.

Masalah semakin rumit karena pengukuran yang dilakukan pihak desa disebut tidak mencakup area hingga batas tanggul sungai. “Pengukuran hanya di bagian tanah yang lebih tinggi. Seharusnya sampai batas tanggul,” ucapnya.

Persoalan dugaan penggalian lahan tanpa izin ini turut mendapat sorotan dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyebut sedikitnya terdapat tujuh bidang tanah warga yang terdampak proyek IPAL komunal pabrik tahu di Jogoroto.

“Ada tujuh warga yang tanahnya digali tanpa izin. Ini menyangkut hak kepemilikan, tidak bisa dianggap sepele,” tegas Fattah.

FRMJ mengaku telah melakukan penelusuran hingga ke BPN Jombang. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi pertanahan, mulai dari penyusutan luas tanah hingga ketidaksinkronan antara sertifikat, SPPT, dan peta blok.

Di sisi lain, dinas terkait dan pemerintah desa mengklaim lahan tersebut merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun menurut FRMJ, klaim tersebut belum disertai bukti kepemilikan yang kuat.

FRMJ juga menyoroti minimnya transparansi hasil pengukuran ulang lahan yang diminta warga. Hingga kini, hasil pengukuran tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, FRMJ melaporkan dugaan penyimpangan proyek IPAL tahu di Jogoroto ke APH agar persoalan kepemilikan lahan dan hak warga dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum.

“Kasus ini harus ditangani secara transparan. Jangan sampai hak warga diabaikan,” pungkas Fattah.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluhan warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terkait sawahnya dirubah fungsi menjadi tempat penampungan IPAL limbah tahu, belum ada kejelasan.

Bahkan, harapan warga untuk menerima uang kompensasi atas perubahan bentuk sawah menjadi galian tempat penampungan IPAL limbah tahu, semakin pupus.

Hal ini dikarenakan, pihak DLH Jombang menyatakan bahwa memang tidak ada kompensasi yang diberikan dari pemerintah ke pemilik sawah meski lahan mereka dipergunakan untuk tempat penampungan IPAL limbah tahu sementara.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum menjelaskan bahwa galian yang berbentuk mirip kolam di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, bukanlah proyek IPAL limbah tahu dari pemerintah kabupaten yang bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Lokasi kolam-kolaman itu adalah lokasi upaya kedaruratan, sementara. Jadi bukan lokasi yang untuk pembangunan IPAL tahu (proyek pembangunan IPAL komunal senilai 7,7 miliar rupiah),” kata Ulum, Jum’at 19 Desember 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa selama pembangunan proyek IPAL komunal limbah tahu, belum selesai, maka galian di sawah itu tidak akan dikembalikan seperti wujud semula.

“Jadi sebelum proyek IPAL ini belum selesai maka agar tidak terlalu membebani sungai, itu sengaja (limbah industri tahu) diendapkan dulu di situ (galian di sawah), ya nanti setelah itu (proyek rampung) baru akan dikembalikan lagi,” tuturnya.

Disinggung terkait, adanya keluhan pemilik sawah yang tidak disosialisasi dan tidak menerima kompensasi atas perubahan sawah menjadi kolam, ia mengaku bahwa dari awal pemilihan lokasi galian itu, diketahui bahwa tanah yang digali bukan milik warga setempat, melainkan milik BBWS.

Sehingga, sambung Ulum, pihak DLH melakukan koordinasi dengan BBWS di Surabaya, tanpa melibatkan warga setempat. Untuk itulah pihaknya menegaskan bahwa tidak ada kompensasi yang dikeluarkan pemerintah, mengingat tanah atau sawah itu milik dari BBWS.

“Ya memang itu gak ada ganti ruginya, karena waktu itu, kita juga ragu-ragu, apakah tanah ini milik warga atau BBWS, dan ketika saya tanyak ke Kasun situ, tanah itu (sawah yang digali jadi kolam) bukan tanahnya warga, tapi bagian dari tanahnya sungai, akhirnya kita bersurat ke BBWS, izin menggunakan tanah itu sebagai kedaruratan, sehingga tidak mencemari sungai,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *