Nasional

Cegah Kecelakaan Lalin, Kakorlantas Berkomitmen Wujudkan Zero Overdimensi hingga Overload

19
×

Cegah Kecelakaan Lalin, Kakorlantas Berkomitmen Wujudkan Zero Overdimensi hingga Overload

Share this article
Mencegah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan, Polri melalui Kops lalu lintas (Korlantas) mengambil langkah kongkret dalam penertiban kendaraan overdimensi (kendaraan melebihi batas) dan overload (kelebihan muatan).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. (foto: Dok. Humas Polri)

Sudutkota.id– Mencegah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan, Polri melalui Kops lalu lintas (Korlantas) mengambil langkah kongkret dalam penertiban kendaraan overdimensi (kendaraan melebihi batas) dan overload (kelebihan muatan).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya yang lansir dari laman

“Penertiban overdimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif. Maka dari itu, Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi saat ini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi,” ujarnya dalam keterangannya yang kutip dari lama Humas Polri, Rabu (11/06/2025).

Selanjutnya Agus menjelaskan, bahwa kendaraan overdimensi dan overload menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan fatal di jalan raya, selain itu berdampak pada percepatan kerusakan jalan nasional dan daerah.

Baca Juga :  Badai Petir di AS Tewaskan Sedikitnya 21 Orang di 4 Negara Bagian

Maka dari itu, ia menekankan persoalan ini bukan soal teknis, melainkan soal komitmen seluruh pihak, termasuk negara.

“Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi. Tahun 2024 saja tercatat sebanyak 26.800 orang meninggal dunia. Jika salah satu penyebabnya adalah kendaraan overdimensi dan overload, tentu harus segera kita tertibkan. Sehingga Negara harus hadir,” ujarnya.

Masih kata Kakorlantas, Aspek logistik, transportasi, hingga ekonomi perlu diperhatikan, tetapi keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.

“Untuk itu, pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan overdimensi dan overload. Penertiban dilakukan secara bertahap dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum. Nyawa lebih penting,” tandasnya.

Lebih jauh, Agus menerangkan, dalam rentang waktu 1 hingga 30 Juni 2025, jajaran kepolisian lalu lintas bersama dinas perhubungan daerah telah melakukan pendataan kendaraan yang diduga melanggar dimensi dan beban angkut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Wakil Wali Kota Malang 'Kulo Nuwon' Pada Seluruh ASN

Dimana, data tersebut akan diintegrasikan dalam satu basis bersama Kementerian Perhubungan untuk menyusun langkah strategis ke depan.

“Ini semua bagian dari transformasi digital dan tata kelola transportasi yang lebih baik. Kita sedang menuju program zero overdimensi dan overload untuk menekan angka kecelakaan, akibat kendaraan overdimensi dan overload,” jelasnya.

Sebagai bagian dari strategi, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi melalui pemasangan stiker peringatan dan pendekatan digital, hingga normalisasi dan penegakan hukum.
“Negara tidak bangga menindak. Tapi jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat. Kami melayani masyarakat sepenuh hati,” pungkasnya. (ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *