Sudutkota.id – Komitmen Pemkot Batu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pra sejahtera akhirnya terwujud setelah adanya kesepakatan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terakreditasi di Rupatama Balai Kota Among Tani, Rabu 25 Juni 2025.
Penandatanganan tersebut menjadi bukti realisasi dari janji politik pasangan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Nurochman – Heli Suyanto.
“Alhamdulillah, hari ini kami menandatangani kesepakatan dengan LBH Terakreditasi. Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata dari janji politik kami kepada masyarakat Kota Batu, terutama mereka yang selama ini tak mampu mendapat pendampingan hukum karena keterbatasan ekonomi,” ujar Cak Nur, sapaan akrabnya.
Pemkot berharap melalui kesepakatan itu mampu memberikan kepastian bahwa warga kurang mampu, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, memiliki akses terhadap keadilan. Dengan adanya pendampingan hukum gratis, warga tidak lagi harus takut menghadapi proses hukum karena kendala biaya.
“Banyak kasus kekerasan atau pidana yang menimpa kelompok rentan yang selama ini tidak terselesaikan karena korban tidak tahu harus ke mana atau tidak sanggup membayar pengacara. Kami ingin semua warga, apapun latar belakang ekonominya, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan,” ujarnya.
Pendampingan hukum yang akan diberikan LBH mencakup seluruh tahapan proses hukum. Mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Selain itu, LBH juga akan memberikan layanan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, hingga pembuatan dokumen hukum yang diperlukan oleh penerima bantuan.
“LBH akan bertindak sebagai kuasa hukum sejak awal kasus hingga selesai, tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Ini penting untuk memastikan warga benar-benar mendapatkan haknya,” katanya.
Program bantuan hukum ini bukan sekadar inisiatif sosial, melainkan sudah memiliki payung hukum yang kuat. Pemkot Batu sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum yang mengatur mekanisme dan pembiayaan program. Dengan begitu, seluruh pembiayaan bantuan hukum diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu.
“Karena sudah ada Perda, maka anggaran sudah disiapkan dari APBD. Ini bukti bahwa kami bukan hanya hadir di masa kampanye, tetapi terus berkomitmen dalam masa jabatan untuk mewujudkan Kota Batu yang adil dan inklusif,” katanya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menjelaskan jika ia dan Cak Nur tak sekadar menepati janji kampanye. Kesepakatan tersebut adalah cermin dari pemerintahan yang menjadikan keadilan sebagai pilar utama pembangunan.
“Di tengah masih banyaknya masyarakat di daerah lain yang tak bisa mengakses bantuan hukum, Batu memilih menjadi pelopor dengan memberikan layanan ini secara terstruktur dan berkelanjutan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga hukum profesional, Kota Batu tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur keadilan,” tuturnya. (adv)






















