Sudutkota.id – Lebih dari 10 bulan, sejumlah jabatan setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kosong. Hal ini memicu spekulasi pendapat tentang adanya kepentingan tertentu dari Bupati Malang, Sanusi atas kondisi tersebut.
Seperti diketahui, penyebab kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) itu karena pejabat sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan masuk masa pensiun.
Kekosongan jabatan itu antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Selain itu juga, Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Menanggapi kondisi itu, Praktisi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Achmad Hussairi, SH, MH, berpendapat, jika hal tersebut menunjukkan lambannya kinerja para pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Malang. Dan berdampak pada jalannya roda pemerintahan.
“Tentunya kondisi ini tidak baik bagi jalannya roda pemerintahan. Sehingga pengambilan-pengambilan keputusan strategis di dinas-dinas jadi tidak maksimal,” ujar Hussairi, Kamis (24/4/2025).
Kepala Kantor Advokat Kompak Law ini bahkan menduga, lambatnya pendefinitifan di jabatan-jabatan kosong itu ada unsur kesengajaan. Yang diduga kuat berkaitan dengan pihak-pihak tertentu untuk mengakomodir kepentingan mereka.
Menurut Hussairi, sejumlah JPTP itu, sudah terlalu lama dibiarkan kosong. Jika mengacu pada data hasil pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP, yakni 5 Juli 2024 lalu, maka kekosongan jabatan tersebut sudah berjalan hampir satu tahun.
“Berdasarkan keputusan itu, ada tujuh dinas yang sudah diselterkan. Yakni, Kepala BKAD, BPBD, Disnaker, Bakesbangpol, Direktur RSUD Kanjuruhan, Kadiskominfo dan Asisten 2. Sedangkan tiga jabatan yang belum diselterkan, diantaranya Staf Ahli 1, Kepala DLH dan Kadinkes,” terangnya.
Masih kata Hussairi, jika dihitung waktu, kekosongan jabatan di posisi tersebut sudah terjadi sejak Bupati Sanusi sebelum cuti untuk kampanye pilkada lalu. Hingga sampai dilantik dan kembali menjalankan roda pemerintahan, Bupati Sanusi tidak juga segera mendefinitifkannya.
Di bagian lain, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengakui, kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Malang memang cukup banyak. Mulai dari pejabat eselon II, III dan IV.
“Itu sesuatu yang alamiah dan tak bisa dihindarkan. Tetapi kan yang pasti mekanisme itu sudah diatur oleh aturan, melalui salah satunya adalah penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian,” ujar Nurman, Jumat (25/4/2025).
Ditanya soal adanya 10 jabatan eselon IIB yang kosong, Nurman menyatakan, ada tujuh jabatan yang sudah diselter (seleksi). Meski begitu, baru lima jabatan yang diajukan untuk dapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Yang diselter lima, itu yang sekarang kami tunggu rekomendasi pelantikan oleh Mendagri. Lima dulu, sehingga setelah lima turun baru kami gerakkan yang lain,” imbuh Nurman.
Dan sampai saat ini, Pemkab Malang dalam hal ini Bupati Malang masih menunggu persetujuan untuk kelima calon pejabat itu turun dari Mendagri. Sehingga belum bisa melakukan pelantikan sampai persetujuan itu turun.
“Yang jelas kami ajukan itu lima kepada Kemendagri untuk proses pelantikannya. Karena proses lelangnya sudah selesai. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) waktu itu sudah memberikan persetujuan. Tinggal pelantikannya wajib meminta persetujuan Mendagri,” terang Nurman.
Kelima nama calon pejabat hasil seleksi tersebut, lanjut dia, telah diajukan sejak tiga bulan yang lalu. Ini dilakukan setelah ada penetapan hasil dari Panitia seleksi (Pansel).
“Kami juga telah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pejabat yang ada di Kemendagri maupun bersurat, namun hingga saat ini belum ada balasan. Sehingga kami hanya bisa menunggu,” ungkap Nurman.
Oleh sebab itu, Nurman belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan. Karena prosesnya tetap ada di Kemendagri.
Ditanya apakah molornya persetujuan dari Kemendagri akan berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan, Nurman menepis pendapat tersebut. Menurutnya, hal itu tidak begitu berpengaruh.
Hanya saja, pada kebijakan-kebijakan strategis pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak bisa memberikan keputusan. Tapi soal kebijakan anggaran, Plt masih bisa memutuskan. Namun harus melalui persetujuan bupati.
“Plt itu hak dan kewenangannya sama, hanya pada hal-hal startegis yang dia enggak boleh. Misalnya memindah pegawai seenaknya,” tandas Nurman.
Disinggung soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau biasa disebut tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat Plt, Nurman mengatakan, jika hal tersebut sudah ada aturannya.
“Yang jelas, Plt tidak boleh menerima dobel TPP nya. Harus diambil salah satu. Dan boleh diambil yang lebih tinggi,” tegasnya.
Dia mencontohkan, jabatannya adalah Kepala BKPSDM. Namun saat ini dia ditunjuk sebagai Plh Sekda. Sehingga dia bisa mengambil jatah TPP sebagai Sekda. Yang tentunya nilainya lebih tinggi dari kepala BKPSDM.
“Saya kasih contoh, seperti Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Boby. Dia Wadir, menjabat sebagai Plt Direktur, yang dipilih adalah tunjangan sebagai direktur. Tidak boleh diambil dua-duanya,” terang Nurman.(pus)