Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menegaskan komitmennya mengawal hak dasar warga perumahan dengan memaksimalkan pengembalian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang ditelantarkan pengembang atau belum diserahkan.
Langkah tersebut menjadi jawaban konkret atas persoalan klasik rendahnya penyerahan PSU di Kota Batu yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, menilai persoalan PSU bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut tata kelola pembangunan yang berkeadilan. Sejak awal masa jabatannya dirinya memberi atensi khusus agar penegakan hukum mampu memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ini menjadi atensi kami sejak awal menjabat. Tujuannya sederhana, bagaimana Kejari Batu bisa memberikan manfaat yang berdaya guna bagi Pemerintah Kota Batu dan masyarakat,” ujar Andy di kantornya, Kamis (11/12/2025).
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Batu mengambil langkah proaktif, gayung bersambut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) langsung berkolaborasi untuk memaksimalkan PSU. Selain itu juga ada bantuan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat daerah terkait.
“Nah, pendekatan dilakukan melalui pendampingan hukum, koordinasi lintas sektor, hingga penyelamatan aset. Hasilnya, PSU yang ditinggalkan pengembang berhasil dikembalikan dengan nilai fantastis mencapai Rp552 miliar,” katanya.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi yang solid mampu mempercepat penyerahan PSU secara tertib dan memberikan kepastian hukum.
“Kami melihat ada pengembang yang meninggalkan PSU, ada juga yang sebenarnya ada tapi belum diserahkan. Baik disengaja maupun karena ketidaktahuan aturan. Kami gandeng Disperkim, berkoordinasi, dan bergerak proaktif. Alhamdulillah berhasil mengembalikan PSU senilai sekitar Rp552 miliar,” jelas Andy.
Saat ini, Pemkot Batu mengajukan 15 lokasi PSU untuk dilakukan pengembalian, dengan estimasi nilai sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah tersebut, tujuh PSU telah berhasil ditertibkan dan menjadi prioritas penanganan bersama Kejari Batu dan BPN. Wilayah Kecamatan Batu, khususnya Desa Oro-Oro Ombo, tercatat sebagai lokasi dengan PSU terbanyak.
Andy mengungkapkan, dari data sementara terdapat hampir 300 perumahan di Kota Batu. Jika dari jumlah tersebut perumahan tidak menyerahkan PSU tentu kondisi itu bakal membuat masyarakat kesulitan membenahi fasilitas umum karena belum tercatat sebagai aset Pemkot.
“Kalau PSU tidak diserahkan warga kasihan, sebab pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apapun seperti perbaikan jalan, PJU, dan lainnya. Negara juga bisa dirugikan. Secara hukum jelas, ada potensi penggelapan aset negara. Kalau pengembang kooperatif, kita dorong sukarela. Tapi kalau nakal, maka ranah pidana khusus bisa kami tempuh,” tegasnya.
Langkah pengamanan juga dilakukan untuk mencegah praktik mafia tanah, termasuk indikasi penjualan fasum oleh pengembang bermasalah. Kejari Batu memastikan setiap kasus ditangani sesuai site plan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pun menyatakan kesiapan untuk terus berbagi praktik baik dan memperkuat kolaborasi lintas daerah demi terciptanya pembangunan perumahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
“Jujur saja ketika PSU sudah beres, saya merasakan kebanggaan dan keharuan tersendiri. Itu muncul ketika para warga menyampaikan ucapan terima kasih kepada kami. Sehingga fasum mereka bisa dibenahi oleh pemerintah,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Batu, Reynold, menekankan bahwa penyerahan PSU berdampak langsung pada kualitas fasilitas warga, mulai dari kondisi jalan hingga penerangan jalan umum (PJU).
“Masyarakat tidak kuat membenahi fasum jika belum diserahkan sebagai PSU karena belum masuk aset Pemkot. Begitu diserahkan, kualitas jalan membaik, fasilitas bagus, dan itu langsung dirasakan warga,” ungkap Reynold.
Tim teknis pun telah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik sesuai ketentuan.
Reynold menegaskan, sinergitas antar-stakeholder menjadi kunci utama keberhasilan. Tanpa pergerakan bersama, khususnya dari dinas teknis seperti Perkim, penataan PSU akan sulit dilakukan.
“Atas keberhasilan kemarin, Kejari Batu bahkan menjadi jujukan studi tiru kejaksaan lain atas keberhasilan tersebut. Seperti kemarin ada dari Kejaksaan Ogan Ilir,” tuturnya.






















