Daerah

Budidaya Ganja di Rumahan Kontrakan Mojongapit Jombang, Polisi Buru Pendana hingga Asal Penjual Bibit

18
×

Budidaya Ganja di Rumahan Kontrakan Mojongapit Jombang, Polisi Buru Pendana hingga Asal Penjual Bibit

Share this article
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, terus mengembangkan kasus penggerebekan ladang ganja rumahan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Polisi saat mengamankan barang bukti ganja dan tersangka. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, terus mengembangkan kasus penggerebekan ladang ganja rumahan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pengembangan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pendana di balik aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan hingga saat ini polisi masih mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial R dan Y. Namun, jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.

“Untuk sementara masih dua orang yang kita amankan, yakni tersangka R dan Y. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Iptu Bowo, Rabu (17/12/2025).

Menurut Bowo, penyidik menduga kuat adanya pihak pendana yang membiayai operasional ladang ganja rumahan tersebut. Dugaan itu menguat karena metode penanaman yang dilakukan tersangka tergolong profesional, serta penggunaan peralatan dengan nilai cukup mahal.

“Melihat metode yang digunakan tersangka R dan peralatan yang dipakai cukup mahal, kami mendalami kemungkinan adanya pendana di balik kegiatan ini,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini secara menyeluruh merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya.

“Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, wilayah Jombang harus zero miras dan zero narkoba,” tegas Bowo.

Selain memburu pendana, polisi juga menelusuri asal-usul bibit ganja yang ditanam oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, bibit ganja tersebut diduga berasal dari luar negeri.

“Dari jejak yang kami temukan, bibit ganja ini dimungkinkan diimpor dari luar negeri, mengarah ke London, Inggris,” ungkapnya.

Saat ditanya cara pelaku memperoleh bibit ganja tersebut, Bowo menjelaskan bahwa pembelian dilakukan melalui aplikasi daring dengan menggunakan identitas orang lain.

“Jejak digital menunjukkan pembelian dilakukan secara online menggunakan nama orang lain, kemungkinan untuk menyamarkan transaksi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kontrakan di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek Satresnarkoba Polres Jombang.

Rumah tersebut diketahui disulap menjadi kebun ganja dengan ratusan pot tanaman ganja yang ditanam di dalam rumah.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Senin 15 Desember 2025 lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *