Daerah

BPK Ungkap Dugaan Kelalaian Dinas PU Bina Marga, Pemkab Malang Berpotensi Rugi Rp3,7 Miliar dari Tagihan Listrik PJU

10
×

BPK Ungkap Dugaan Kelalaian Dinas PU Bina Marga, Pemkab Malang Berpotensi Rugi Rp3,7 Miliar dari Tagihan Listrik PJU

Share this article
Ilustrasi Penerangan Jalan Umum (PJU). (Foto: Sudutkota.id/RIS)

Sudutkota.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi pemborosan anggaran miliaran rupiah dalam pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti pengelolaan tagihan listrik PJU oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang yang dinilai belum optimal akibat belum diperbaruinya data pemakaian listrik di sejumlah wilayah.

Anggaran PJU Rp46,9 Miliar, Didominasi Abonemen

Berdasarkan LKPD 2024, total belanja barang dan jasa Pemkab Malang tercatat sebesar Rp1,127 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,127 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp46.926.677.775 dialokasikan untuk pembayaran rekening listrik PJU.

Rinciannya meliputi:

  • PJU Reguler: Rp19.253.236.963
  • PJU Desa/Kelurahan: Rp27.673.440.812

BPK mencatat, dari total pembayaran listrik PJU tersebut, sebesar Rp35.673.251.960 atau 76,02 persen menggunakan skema abonemen/taksasi. Dalam skema ini, nilai tagihan bersifat tetap setiap bulan dan tidak menyesuaikan kondisi riil penggunaan daya di lapangan.

Data Belum Dimutakhirkan di 10 ULP

Pengelolaan listrik PJU Kabupaten Malang berada dalam wilayah kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur yang membawahi 13 Unit Layanan Pelanggan (ULP) di Kabupaten Malang.

Hasil konfirmasi BPK kepada Bidang Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga dan pihak PLN menunjukkan bahwa pemutakhiran data tagihan PJU abonemen belum dilakukan di 10 ULP.

Survei lapangan baru dilakukan di tiga ULP, yakni, Tumpang, Singosari dan Lawang.

Dari tiga wilayah tersebut, penyesuaian data di ULP Tumpang telah disetujui oleh PLN pusat. Sementara ULP Singosari dan Lawang masih dalam proses persetujuan.

Padahal, dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Malang dan PLN UID Jawa Timur yang diteken pada 5 Maret 2025, kedua pihak diwajibkan melakukan pemeriksaan lapangan atau uji petik minimal satu kali dalam setahun.

Lampu Sudah LED, Tagihan Masih Dihitung Mercure

Hasil survei bersama menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data abonemen dengan kondisi riil di lapangan.

Di sejumlah titik, lampu PJU telah diganti menggunakan lampu LED dengan daya lebih rendah. Namun, tagihan listrik masih dihitung berdasarkan daya lampu jenis mercure yang lebih besar.

Selain itu, ditemukan pula beberapa titik PJU yang sudah tidak aktif atau berhenti berlangganan, tetapi masih tercatat dalam perhitungan abonemen.

Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran listrik yang lebih besar dari pemakaian sebenarnya.

Potensi Efisiensi Rp3,7 Miliar

Berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Survei Bersama antara Pemkab Malang dan PLN, ditemukan potensi penghematan sebagai berikut:

  • ULP Singosari: Rp1.726.556.010
  • ULP Lawang: Rp1.989.482.904

Total potensi efisiensi mencapai Rp3.716.038.914.

Nilai tersebut baru berasal dari dua ULP yang telah dilakukan survei dan rekapitulasi. Jika pemutakhiran data dilakukan di seluruh 13 ULP, potensi penghematan berpeluang lebih besar.

BPK menilai lemahnya pengendalian dan tidak optimalnya pemutakhiran data menjadi faktor utama munculnya potensi pemborosan anggaran tersebut.

Klarifikasi Dinas PU Bina Marga

Menanggapi temuan audit tersebut, Kepala Seksi PJU Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Eko Kriswahyudi, membenarkan adanya perbedaan data saat proses verifikasi berlangsung.

“Memang ditemukan perbedaan data di beberapa wilayah saat proses verifikasi berlangsung,” kata Eko, Rabu (18/2/2026).

Kepala Seksi PJU Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Eko Kriswahyudi, saat ditemui di Kantor PU Bina Marga. (Foto: Sudutkota.id/RIS)

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih melakukan pencocokan data bersama PLN untuk memastikan jumlah titik lampu, daya listrik, serta beban yang benar-benar terpakai di lapangan.

“Kami masih survei bersama PLN untuk memastikan kondisi riilnya sesuai dengan tagihan,” ujarnya.

Eko menegaskan, angka sekitar Rp3,7 miliar yang tercantum dalam hasil audit bukan merupakan kerugian riil, melainkan potensi efisiensi apabila data pemakaian listrik berhasil diperbarui.

“Itu bukan kerugian riil, tetapi asumsi efisiensi jika datanya sudah sesuai,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pembayaran listrik PJU saat ini masih mengacu pada perjanjian lama antara Pemkab Malang dan PLN, sehingga perubahan besaran pembayaran tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa pembaruan data resmi.

“Dasarnya masih perjanjian lama, jadi tidak bisa serta-merta diubah sebelum datanya valid,” katanya.

Selain faktor administrasi, ia menyebut perbedaan beban listrik juga dipengaruhi pemasangan lampu jalan oleh masyarakat secara mandiri yang tersambung langsung ke jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat memasang sendiri tanpa koordinasi, itu bukan program kami meski bisa memengaruhi jaringan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi membutuhkan waktu cukup panjang karena harus dilakukan pengecekan satu per satu di lapangan.

“Satu lokasi saja bisa sampai lima bulan karena harus dicek satu per satu, dan saat ini ada tiga titik yang sedang dikerjakan,” tuturnya.

Pemerintah daerah berharap pembaruan data tersebut dapat menjadi dasar normalisasi pembayaran listrik PJU agar lebih akurat dan mencegah potensi pemborosan anggaran di masa mendatang.

“Tujuan kami memperbarui data agar pembayaran ke depan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *