Daerah

BPK Temukan Pengelolaan BBM UPT PU Bina Marga Kabupaten Malang Bermasalah

47
×

BPK Temukan Pengelolaan BBM UPT PU Bina Marga Kabupaten Malang Bermasalah

Share this article
Kantor UPT Workshop Seksi Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang. (Foto: Sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan persediaan bahan bakar minyak (BBM) pada UPT Workshop (Seksi Peralatan dan Perbekalan) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan nilai persediaan BBM senilai Rp121.141.085,36 tidak dapat diyakini kewajarannya. Ketidakpastian tersebut disebabkan lemahnya pengendalian internal dan metode pengukuran stok BBM yang tidak andal.

BPK mengungkapkan, UPT Workshop Dinas PU Bina Marga memiliki fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) internal yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional, termasuk pengisian BBM alat berat. Persediaan BBM per 31 Desember 2024 dilaporkan sebanyak 8.992 liter. Namun, BBM tersebut disimpan dalam tandon bawah tanah yang tidak diketahui secara pasti bentuk, ukuran, maupun kapasitasnya.

Selain itu, alat ukur pada tandon BBM diketahui belum pernah dikalibrasi. Selama ini, pengukuran volume BBM hanya dilakukan dengan metode perkiraan, yakni mengukur tinggi minyak dalam satuan sentimeter yang kemudian dikalikan 45 liter. Cara tersebut dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai sehingga keakuratan jumlah persediaan tidak dapat dipastikan.

BPK juga mencatat bahwa pengadaan BBM belum didasarkan pada analisis kebutuhan yang memadai. Meski pengeluaran BBM didukung surat jalan sebagai bukti administrasi, pengendalian internal atas persediaan dinilai masih lemah.

Permasalahan tersebut terungkap saat dilakukan stock opname pada 30 April 2025. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan persediaan BBM di dalam tandon sebanyak 7.110 liter, sementara laporan mutasi persediaan pada tanggal yang sama mencatat 6.276 liter. Dari hasil tersebut ditemukan selisih lebih sebesar 834 liter.

Untuk memastikan kebenaran saldo akhir tahun, BPK kemudian melakukan penelusuran ulang terhadap persediaan BBM solar per 31 Desember 2024. Hasilnya, jumlah persediaan BBM akhir tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik, dan selisih 834 liter tetap ditemukan. Kondisi ini memperkuat indikasi ketidakakuratan pencatatan persediaan BBM.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pemeliharaan DPU Bina Marga Kabupaten Malang, Kurniawan Wijayanto, menjelaskan bahwa seluruh permasalahan muncul dalam pemeriksaan kegiatan tahun anggaran 2024–2025.

“Semua temuan itu muncul pada pemeriksaan kegiatan tahun anggaran 2024–2025,” ujar Kurniawan Wijayanto yang akrab disapa Wawan, Kamis (29/1/2026).

Ia mengakui, hingga tahun anggaran 2024 belum terdapat standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait pengelolaan persediaan BBM di tingkat UPT, meskipun nilai aset BBM yang dikelola mencapai ratusan juta rupiah dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional serta pembangunan jalan.

“SOP khusus memang belum berdiri sendiri, karena selama ini melekat pada SOP kegiatan di dinas,” katanya.

Menurut Wawan, lemahnya administrasi pengelolaan BBM baru menjadi sorotan serius karena fokus pemeriksaan BPK pada tahun 2024 berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Setiap tahun diaudit, tapi mungkin baru tahun ini fokusnya sampai ke pengelolaan BBM,” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa salah satu temuan krusial BPK berkaitan dengan alat ukur tangki BBM yang lama tidak pernah dikalibrasi, sehingga perhitungan stok hanya berdasarkan perkiraan dan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.

“Kami akui alat ukur tangki BBM memang lama tidak dikalibrasi,” ujarnya.

Menurutnya, proses kalibrasi baru dilakukan pada pertengahan 2025, setelah pemeriksaan BPK berjalan. Hasil kalibrasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Inspektorat sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi pengawasan.

“Kalibrasi baru kami lakukan setelah audit, lalu hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat,” katanya.

Terkait selisih persediaan BBM sebesar 834 liter, Wawan menegaskan bahwa selisih tersebut bukan disebabkan oleh kehilangan fisik BBM, melainkan akibat metode penghitungan lama yang tidak akurat.

“Selisih itu muncul karena cara hitung sebelumnya belum berbasis kalibrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai persediaan BBM sebesar Rp121 juta lebih yang dinyatakan BPK tidak dapat diyakini kebenarannya berkaitan dengan keabsahan pengukuran fisik BBM di dalam tangki, bukan pada pencatatan transaksi.

“Yang tidak diyakini itu sisa BBM di tangki, dan semua rekomendasi BPK sudah kami laksanakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *