Sudutkota.id — Kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang kembali menuai sorotan tajam dari DPRD. Bukan hanya terjadi di level pejabat tinggi pratama (eselon II), kondisi tersebut bahkan menjalar hingga ke jabatan teknis dan staf, yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Sorotan keras itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Harvad Kurniawan R, SH, saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (7/2/2026).
Harvad menegaskan, kekosongan jabatan yang dibiarkan berlarut-larut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Ia menyebut, saat ini banyak perangkat daerah di Kota Malang yang masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), bahkan hingga ke tingkat bidang dan staf.
“Yang harus kita pikirkan, kekosongan jabatan ini bukan hanya di eselon II saja. Kalau kita lihat ke bawah, sampai level staf, itu jumlahnya jauh lebih banyak. Bahkan ada bidang yang hanya diisi oleh tiga orang. Ini jelas tidak masuk akal untuk menjalankan fungsi organisasi,” tegas Harvad.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan serius dalam struktur birokrasi. Ia menilai, organisasi perangkat daerah tidak akan berjalan maksimal jika kekurangan sumber daya manusia, terlebih ketika sebagian besar posisi strategis masih berstatus sementara.
Harvad juga menyoroti perbedaan mendasar antara pejabat definitif dengan Plh maupun Plt. Selain keterbatasan kewenangan, aspek psikologis dan administratif turut memengaruhi keberanian dalam mengambil kebijakan.
“Ketika masih Plh atau Plt, pasti beda. Hak dan kewajibannya tidak sama dengan pejabat definitif. Dampaknya jelas pada kinerja. Orang akan ragu mengambil keputusan strategis karena statusnya sementara,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Kota Malang secara tegas mendorong Pemerintah Kota Malang agar segera melakukan pelantikan pejabat definitif untuk mengisi seluruh posisi kosong. Harvad menegaskan, kekosongan jabatan tidak boleh dijadikan alasan terganggunya roda pemerintahan.
“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Jangan sampai kekosongan jabatan berdampak pada pelayanan publik dan pengambilan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Harvad menyinggung persoalan regenerasi pegawai akibat banyaknya aparatur yang memasuki masa pensiun. Namun ia menegaskan, solusi atas kekosongan jabatan tidak serta-merta dengan menambah jumlah pegawai baru.
Pasalnya, Pemerintah Kota Malang terikat aturan mandatory spending, di mana belanja pegawai tidak boleh melebihi 40 persen dari total APBD.
“Tidak mungkin kita terus menambah pegawai. Belanja pegawai ada batasnya. Kalau ini dibiarkan tanpa strategi, lama-lama kita justru semakin bergantung pada pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menekankan, semangat efisiensi yang didorong pemerintah pusat seharusnya menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, bukan malah membiarkan struktur organisasi pincang akibat kekosongan jabatan.
Harvad juga mengkritisi pola pengisian jabatan yang dinilai belum menunjukkan urgensi, padahal kebutuhan di lapangan sangat nyata. Ia mencontohkan, sejumlah daerah tetangga seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu telah lebih dahulu melakukan mutasi dan pengisian jabatan struktural.
“Kami menghargai jika saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan segera. Karena daerah lain sudah melangkah lebih dulu, sementara Kota Malang jangan sampai tertinggal,” tandasnya.
DPRD Kota Malang, lanjut Harvad, akan terus mengawal persoalan ini agar pengisian jabatan dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai aturan. Ia menegaskan, birokrasi yang sehat dan terisi penuh merupakan prasyarat utama agar pemerintahan berjalan efektif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kalau struktur organisasi tidak segera dibenahi, maka kinerja pemerintahan akan pincang. Ini yang tidak boleh terjadi,” pungkasnya.






















