Bersama DPUPRPK, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Perum Sigura-gura Residence

0
Komisi C DPRD Kota Malang saat sidak di Perumahan Sigura-gura Residence. (Mt)
Advertisement

Sudutkota.id – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Perumahan Sigura-gura Residence, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, Jumat (31/05/2024). Sidak kalau ini, Komisi C bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Sidak tersebut, untuk mengetahui penyebab banjir yang terus menghantui warga Perumahan Sigura-gura Residence, yang menjadi langganan tiap tahun.

Ada dua yang menjadi sebab banjir. Yakni jebolnya tanggul atau pembatas sungai di perumahan tersebut. Ditambah adanya rumah hunian dan sebagian bangunan Hotel Ubud, yang melanggar aturan. Yakni berdiri di atas saluran drainase.

Adapun bangunan rumah yang berdiri di atas sakuran drainase, ternyata milik Hartono, yang justru merupakan Ketua RT setempat, yakni RT 6 RW 8. Saat sidak tersebut, Hartono tak ada di rumah.

Menurut pengakuan dari salah seorang warga, kepada Komisi C saat berada di lokasi, Hartono sedang ada kegiatan di luar kota.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan, bahwa permasalahan banjir sudah menjadi bagian PR besar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. 

“Sidak ini dilakukan karena di daerah ini sudah empat kali banjir kalau hujan, untuk mengatasi itu Komisi C yang bertanggung jawab, dan kami akan merekomendasikan supaya segera di lakukan normalisasi saluran yang ada disini,” ucapnya saat sidak di lokasi.

Menurut Fathol, di perumahan Sigura-gura Residence ini sudah jelas terlihat penyebab terjadinya banjir akibat adanya alih fungsi lahan fasilitas umum (Fasum) menjadi rumah pribadi.

“Disini ada fasum yang terpakai menjadi rumah pribadi, nah ini kami minta agar dikembalikan fungsi awal sesuai yang ada di site plan. Sehingga keluhan masyarakat di sini tidak lagi terulang,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Fathol, ada beberapa bangunan milik hotel Ubud yang juga berdiri menutupi saluran drainase yang ditengarai juga menjadi penyebab ada banjir di Perumahan Sigura-gura Residence.

“Kemudian tinggal kita nanti melihat secara langsung drainase yang lewat bawahnya hotel ubud itu seperti apa nanti. Apa betul 1,5 jadi dua atau bagaimana saya gak tau persis. PU (DPUPRPKP) yang punya alat, rekom kita seperti itu. Lha tinggal kami akan rapatkan bersama dengan PU kaitan ini nanti,” terangnya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menuturkan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dari Komisi C. Karena ini sudah diatensi dan disikapi DPRD, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi.

“Bagaimanapun juga, yang melakukan pelanggaran ini kan warga masyarakat. Kita tetap berupaya mencarikan solusi terbaik. Minggu depan, kami akan melakukan penelitian dan penelusuran terkait drainase. Guna memastikan kondisi drainase yang sebenarnya,” tutur Dandung.

Dia pun juga menyakini, sama halnya dengan Komisi C, bahkan hunian rumah di kavling no.21 Perumahan Sigura-gura Regency, sudah melanggar aturan. Apalagi pembangunannya sama sekali belum mengantongi izin.

“Sesuai apa yang diutarakan Ketua Komisi C, bangunan rumah kavling no.21, harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. Apakah nanti dibongkar, atau seperti apa, sambil berjalan kita pikirkan. Termasuk apakah dialihkan ke musala langsung, atau dibongkar total,” tandasnya.

Sementara itu, Manajer Hotel Ubud, Dovan mengaku siap menerima apa yang menjadi keputusan Pemkot Malang. Pihaknya siap membantu dan memberikan pelayanan pembangunan yang dibutuhkannya.

“Kami siap apapun yang diputuskan dan diinginkan oleh Pemkot Malang. Disisi lain, kami pun memastikan banjir besar November 2023 lalu, bukanlah dari Hotel Ubud. Tapi karena tanggulnya jebol. Kami pun sejauh ini terus merawat saluran drainase yang ada di wilayah ini,” pungkasnya. (Mt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here